.
Sunday, December 15, 2024

Sengketa Deposito Milik Bos PT HMH, Ahli Jaksa Sebut Bukan Pidana

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sengketa deposito Bank BTPN Malang milik Direktur PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM Valentina kembali bergulir. Senin (30/10), JPU Kejari Malang mendatangkan satu ahli pidana dari Fakultas Hukum Unair, Surabaya. Yakni Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH, M.Hum.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, SH, MH, dia mengaku kaget saat dihubungi jaksa untuk menjadi saksi dalam persidangan. “Saya coba refresh, intinya kasus ini adalah rekening atas nama suami yang diambil oleh istri,” ujarnya. Namun, Nur Basuki mengaku tidak tahu tentang fakta hukum yang terjadi.

“Kalau majelis hakim mengerti clue saya, bisa menjawab apakah perkara ini logic atau tidak. Saya tidak tahu faktanya bagaimana. Tapi saya hanya memberi pendapat di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tahun 2014 lalu. Penyidik hanya menyampaikan bahwa form yang dicek di lab forensik, hasilnya non identik,” terangnya.

Sejauh ini, Nur Basuki mengaku tidak pernah ada pemeriksaan lagi yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, meski kasusnya sudah di-SP3. “Ya sekarang, kalau memang ada persetujuan dari suami, tentu bukan perbuatan melawan hukum. Tidak ada kerugian di sana. Artinya, Pasal 263 KUHP tidak ada dalam perkara ini,” urai dia. 

“Sekali lagi, saya tidak tahu fakta hukumnya, atau apa yang terjadi. Saya hanya memberikan pendapat. Saya tegaskan lagi, kalau suami sudah memberikan persetujuan, ya artinya tidak ada tindak pidana pemalsuan. Tidak ada kerugian. Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP tidak ada. Ini menurut saya,” tegas pria ini lagi.

Sementara itu, Andry Ermawan, SH, penasihat hukum Valentina menegaskan ahli yang didatangkan jaksa menerangkan tentang unsur-unsur Pasal 263 KUHP. “Kalau ada persetujuan dalam hal penandatanganan, itu tidak ada artinya perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian. Ini sudah dipatahkan dengan keterangan ahli,” terangnya.

Menurut dia, pertanyaan jaksa beda. “Klien kami dituding tandatangan tanpa izin. Ada juga saksi dari Nurul, marketing Bank BTPN dan surat pernyataan. Itu sudah terbantahkan tentang Pasal 263 KUHP. Dalam hal niat, tidak ada keinginan klien kami untuk melakukan perbuatan melawan hukum karena itu uangnya dia sendiri,” ucapnya.

Dia membenarkan bila Nur Basuki sudah di-BAP. “Namun, fakta yang disampaikan penyidik Polda Jatim, tidak sama dengan yang sudah terbongkar dengan fakta hukum yang baru,” kata dia. “Prof Nur Basuki menegaskan, ketika pembukaan rekening disetujui pemilik rekening dan ditandatangani di hadapannya, bukan Tindakan perbuatan nelawan hukum,” tambah Agus Budi Wahono, SH, anggota penasihat hukum Valentina. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img