Malang Posco Media- Impian Eddy Supriyanto Kepala Bakesbangpol Jatim dan Hadi Wawan Kepala Satpol PP Jatim bisa melenggang di kursi Pj Walikota Kediri, pupus sudah.
Tim Penilai Akhir (TPA) dalam rapat tertutup di Kemendagri, Selasa petang, kabarnya memutuskan menunjuk Ir Zanariah sebagai Pj Walikota Kediri.
Penunjukkan Direktur Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementrian Dalam Negeri ini, sekaligus menambah panjang daftar kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jatim gagal menjadi Pj di provinsinya sendiri.
Dikonfirmasi soal keputusan di atas Didik Chusnul Yakin, Kepala Biro Pemerintahan Daerah Jatim menyebutkan, pihaknya belum tahu persis soal terpilihnya Zanariah. Sebab, secara administrasi Pemprov Jatim belum menerima Surat Keputusan (SK) Pj Walikota Kediri.
Tetapi, lanjut Didik, persiapan pelantikan Pj Walikota Kediri sudah diagendakan secara resmi. Jika tidak ada perubaban, pelantikan akan digelar 3 Nopember 2023 di Gedung Grahadi.
“Pelantikan Pj Walikota Kediri kita rencanakan 3 Nopember 2023. Tapi, SK dari Mendagri belum kita terima,” kilah pejabat eselon II berpenampilan kalem ini.
Seperti diberitakan MPM sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya hanya meloloskan dua nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jatim, untuk bisa running di perebutan kursi Pj Walikota Kediri.
Artinya, dari enam calon nama yang diajukan ke Mendagri, tiga dari Gubernur Jatim dan tiga dari DPRD Kota Kediri, hanya dua nama yang lolos ke meja Tim Penilai Akhir (TPA).
Kedua nama OPD yang lolos itu antara lain Eddy Supriyanto S.STP., MPSD, Kepala Bakesbangol Jatim dan Muhammad Hadi Wawan Guntoro S.STP., MSi., CIPA, KEpala Satuan Polisi Pamong Praja Jatim.
Karena usulan ke TPA minimal harus tiga nama maka untuk memenuhi persyaratan tersebut Kemendagri menunjuk Ir. Zanariah M.Si, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Ditjen/Bina Bangda Kemendagri.
Sementara itu masa Jabatan Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar SE, mestinya baru akan berakhir 31 Desember mendatang.
Tetapi, walikota yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini resmi maju sebagai Calon Legislatif (Caleg), maka Abdullah Abu Bakar SE harus mundur dari jabatannya.
‘’Karena Walikota Kediri nyaleg (maju sebagai caleg) DPRD Jatim, maka AMJ (akhir Masa Jabatan) ditentukan saat penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), 3-4 Nopember mendatang. Karena itu AMJ yang bersangkutan diajukan menjadi antara 3 – 4 Nopember,’’ urai Didik sebelum menggelar Rapat Koordinasi persiapan pelantikan Pj Walikota Kediri. (has)