MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Masalah pembebasan lahan bangunan di Jl Ki Ageng Gribig, tepatnya di depan Exit Tol Pandaan-Malang, Kelurahan Madypuro tampaknya sudah pada tahap akhir. Menyusul, Pengadilan Negeri Malang (PN Malang) akan menentukan nasib masalah tersebut, Kamis (2/11).
Akhirnya PN Malang akan memutuskan masalah pembebasan lahan yang sudah terjadi sejak Tahun 2016 silam itu. HaI ni disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Ir Dandung Julhardjanto saat ditemui Malang Posco Media kemarin.
“Besok (hari Kamis, red) keputusannya,” tegas Dandung memberi penjelasan terhadap progress penyelesaian polemik pembebasan lahan tersebut.
Dandung menjelaskan sejak dua pekan terakhir Pemkot Malang sudah mengikuti berbagai proses sidang permohonan konsinyasi di PN Malang. Bersamaan dengan itu, pihak pemilik lahan yang diwakilkan kuasa hukum juga dihadirkan sesuai prosedural.
Menurutnya, seluruh proses sejak awal (pendaftaran permohonan konsinyasi) hingga beberapa kali sidang. Seperti sidang pembuktian hingga pemeriksaan barang bukti dan sebagainya sudah dilakukan kedua belah pihak.
“Dan kami sampai saat ini tetap mengacu pada appraisal yang dilakukan di Tahun 2022. Yang nilai appraisal (nilai ganti rugi pembebasan lahan, red) nya Rp 491 juta itu. Acuannya itu,” tegas Dandung mengenai sikap Pemkot Malang.
Sementara itu Kuasa Hukum pemilik lahan bangunan, Wahab Adhinegoro belum merespons konfirmasi Malang Posco Media terkait sikap dari pihaknya. (ica/bua)