MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Edi Tri Wahyudi, 35, warga Jalan Sumberwaras, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang berurusan dengan Polsek Lawang. Dia diringkus setelah ketahuan mencuri perangkat kompresor Air Conditioner (AC) salah satu minimarket di Kecamatan Lawang.
Informasi yang dihimpun Malang Posco Media, pelaku menyasar minimarket saat situasi sekitarnya sedang sepi, Rabu (1/11) lalu. Tanpa disadari Edi, gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan warga. Mereka curiga melihat Edi berjalan mondar-mandir di sekitar minimarket Kelurahan Kalirejo, sore hari.
Warga yang curiga kemudian memantau tersangka ini. Warga kaget saat melihat Edi Tri membongkar kompresor AC yang terletak di samping minimarket. “Warga lalu menghubungi Polsek Lawang, memberitahukan bila ada pencuri beraksi di minimarket,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Polisi yang mendapat laporan warga ini pun langsung mendatangi TKP. Ternyata pelaku sudah kabur dengan membawa barang jarahan. Saat dilakukan pencarian, Edi Tri terlihat muncul di sebuah lahan tebu yang tak jauh dari lokasi kejadian. “Pelaku tak dapat mengelak saat ditanya asal kompresor AC yang dibawanya,” lanjutnya.
Masih menurut Taufik, sapaannya setelah dilakukan pemeriksaan, Edi Tri mengakui segala perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Polisi menduga, pria ini masuk dalam jaringan pencuri spesialis rumah kosong. “Barang yang dicuri adalah AC outdoor,” tambah Taufik kepada wartawan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai kompresor AC yang dicuri, obeng, sarung tangan, ponsel, sepeda motor, dan pakaian tersangka. Dikatakannya, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menargetkan rumah yang jarang dihuni, dengan sistem keamanan yang longgar.
Setelah pelaku yakin targetnya aman, Edi Tri mencuri kompresor AC. Tersangka terancam pasal 362 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Polisi juga tengah mendalami keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan aksi serupa di tempat lain,” tutup Taufik. (tyo/mar)