.
Thursday, December 12, 2024

Penipu Tanah Kavling Ditangkap

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Masih ingat dengan kasus penipuan tanah kavling di Wonokoyo, Kedungkandang Kota Malang, Mei 2023 lalu?. Pelakunya berhasil ditangkap. Yakni Markatam alias Umar, 48, warga Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis. Dia ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhir Oktober 2023.

Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, kemarin. “Dari hasil pemeriksaan, tanah yang dijual oleh pelaku belum dibayar lunas kepada pemilik tanah. tapi pelaku telah melakukan penjualan melalui bagian pemasaran, pemasangan bendera atau spanduk di lokasi,” ungkapnya.

Menurutnya, ada 11 pengaduan yang masuk ke Satreskrim Polres Malang karena menjadi korban penipuan yang dilakukan Markatam. Rata-rata, mereka yang menjadi korban adalah yang membayar lunas tanah itu. Besarnya bervariasi. Mulai Rp 40 juta hingga Rp 1,5 miliar.  “Namun koban tidak dapat menguasai tanah tersebut,” jelasnya

Taufik menyebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel Mapolres Malang. “Tersangka dijerat Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, belasan warga mengadu karena jadi korban penipuan pembelian  tanah kavling. Mereka adalah customer yang telah membeli tanah di daerah Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, milik PT Anugerah Ridho Abadi asal Asrikaton, Pakis. Rata-rata satu orang sudah membeli tanah senilai Rp55 juta per bidang.

Namun, tak kunjung mendapat kejelasan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Salah satunya Achmad Naufal dan Tri Sukesih, sepasang suami-istri asal Polehan, Blimbing, Kota Malang. Mereka menjadi korban dari dua bidang tanah yang dibeli sejak tahun 2019, tetapi ditunggu lama tak mendapatkan kejelasan. Salah seorang korban lain bernama Fatimah bernasib serupa.

Ia membeli dua tanah kavling sekaligus di lokasi yang sama milik PT Anugerah Ridho Abadi. Akan tetapi, ketika pelunasan, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diserahkan. Hal tersebut terjadi sejak pembelian tahun 2018 lalu. Tanah yang dibeli, diketahui seluas 143 meter persegi. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img