MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Fenomena kekerasan terhadap anak, masih kerap ditemui di Kota Malang ini. Seperti halnya kasus yang dialami DN, anak korban yang disiksa ayah kandung dan keluarga tirinya, beberapa waktu lalu. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Tri Nawangsari mengatakan di tahun 2023 ini, jumlah kasus kekerasan anak cenderung meningkat. Tercatat ada 13 kasus yang terlaporkan, sejak Januari-September 2023.
“Jumlah ini meningkat sebesar, 62,5 persen, selama kurun waktu yang sama di tahun 2022. UPPA mencatat, di tahun 2022 lalu, selama sembilan bulan awal ada sebanyak delapan kasus kekerasan terhadap anak,” terangnya.
“Dalam hal ini, kekerasan terhadap anak adalah kekerasan fisik. Kebanyakan yang dilakukan oleh orang terdekat, seperti keluarga atau orang tua. Ada juga dari tetangga atau orang tidak dikenal yang lebih tua,” jelas Nawang, sapaannya. Faktor utama yang menjadikan tindak pidana itu, karena kurangnya harmonisasi dalam rumah tangga.
Selain itu, faktor ekonomi juga sangat mempengaruhi tindakan kekerasan, terhadap keluarga khususnya anak. Dalam proses penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak, tidak semua dilanjutkan ke ranah hukum. Pasalnya, ada sistem diversi atau mediasi, bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Kami juga memerhatikan dampak dari kekerasan dan psikis korbannya. Selain itu, adanya penyelesaian perkara di luar persidangan atau restorative justice (RJ),” lanjut Nawang. Dia mengatakan, apabila pelaku kekerasan ini juga anak maka berlaku Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai UU Nomor 11 tahun 2012. (rex/mar)