.
Thursday, November 21, 2024

Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Bantur

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aris Atmawijaya, 32 tahun warga Dusun Kampungrejo Desa Wonorejo, Bantur Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi. Dia diduga sebagai pengedar pil koplo. Tim Unit Reskrim Polsek Bantur menangkap Aris di rumah yang ditinggalinya di Dusun Durmo Desa/Kecamatan Bantur, Kamis (9/11) lalu.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapat informasi dari warga setempat yang resah adanya peredaran pil koplo. Serangkaian penyelidikan dilakukan kepolisian dan berhasil mengendus keberadaan pelaku.

“Kami berhasil mengamankan tersangka (Aris) tak lama usai mengedarkan okerbaya (obat keras berbahaya) di rumahnya,” kata Iptu Ahmad Taufik, kemarin.

Dalam penggerebekan itu menurutnya, kepolisian menemukan puluhan paket pil koplo siap edar. Totalnya berjumlah 330 butir pil dengan logo LL. Selain itu, kepolisian menyita uang Rp 140 ribu diduga hasil penjualan pil dan ponsel digunakan untuk transaksi oleh pelaku, Aris turut dijadikan barang bukti (BB).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aris akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Kami masih berupaya mengembangkan dari mana tersangka bisa mendapatkan pil tersebut,” pungkas Taufik. (den/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img