MALANG POSCO MEDIA-Banyak partai politik (parpol) di Malang Raya belum serahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Kendati batas waktu penyerahan masih lama namun diimbau segera membuat RKDK. (baca grafis)
Di Kabupaten Malang bahkan belum ada satu parpol pun yang serahkan RKDK. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan saat ini pengurus parpol masih tanya-tanya tentang pembuatan RKDK.
Namun demikian Mahardika mengatakan hal itu tidak masalah. Sebab jadwal penyerahan RKDK sampai 25 November 2023 mendatang.
“Total di Kabupaten Malang ada 18 partai. Semuanya wajib menyetorkan rekening dana kampanye KPU Kabupaten Malang. Tidak terkecuali parpol yang tidak mengusulkan calon anggota legislatif sekaklipun, tetap wajib menyerahkan rekening dana kampanye,’’ jelas Mahardika.
Alumni Universitas Brawijaya (UB) ini mengatakan rekening dana kampanye salah satu yang wajib dilakukan parpol peserta Pemilu 2024. Dalam penyerahan juga dilampirkan keterangan atau Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Dengan adanya LADK ini dapat diketahui asal sumber dana yang digunakan kampanye oleh peserta pemilu. Bukan hanya itu, Mahardika juga mengatakan belum ada parpol yang mendaftarkan peserta pelaksana kampanye.
Sama seperti penyerahan rekening, pendaftaran peserta pelaksana kampanye juga dibatasi maksimal 25 November 2023.
Seiring dengan itu, KPU Kabupaten Malang akan mengundang pengurus seluruh parpol dan stakeholder. Rencananya pertemuan dengan parpol digelar Kamis (16/11) pekan ini. Selain melakukan sosialisasi terkait penyerahan rekening dana kampanye, pendaftaran tim pelaksana kampanye, sosialisasi sekaligus membahas teknis kampanye.
Sehingga menurut Mahardika saat kampanye di mulai, 28 November nanti semuanya sudah siap.
“Parpol wajib paham regulasi atau aturan –aturan terkait kampanye. Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang terkait penegakan dan pencegahan pelanggaran kampanye bagi peserta pemilu,’’ jelas Mahardika.
Di Kota Batu, sebagian parpol peserta pemilu belum serahkan RKDK. Hal itu ditegaskan oleh anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erfanudin.
“Hingga Minggu (12/11) kami mencatat masih separo parpol yang telah menyerahkan RKDK. Sedang sisanya belum atau sembilan dari 18 parpol peserta Pemilu di Kota Batu belum menyerahkan RKDK,” jelas Erfanudin kepada Malang Posco Media Minggu (12/11) kemarin.
Ia menjelaskan kebanyakan dari pengurus parpol menyerahkan RKDK menjelang akhir tanggal penyerahan. Yakni maksimal 27 November atau sebelum masa kampanye harus disetorkan ke KPU Kota Batu.
“Namun kami terus mensosialisasikan agar parpol segera menyerahkan,” bebernya.
RKDK kata Erfan, berbeda dengan rekening khusus parpol. Rekening dana kampanye ini murni merupakan rekening penampung untuk dana yang berkaitan kampanye. Tidak boleh tercampur dengan transaksi untuk keperluan operasional maupun kegiatan partai.
“Karena itu, melalui RKDK ini, nantinya akan terlihat laporan penggunaan dana kampanye terkait transparansinya,” kata dia.
Sementara itu di Kota Malang, masih ada tiga parpol yang
belum mengajukan proses pelaporan rekening. Meski waktu masih cukup, KPU Kota Malang mengimbau segera melaporkan rekening parpol.
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menjelaskan tiga parpol yang belum mengajukan proses pembuatan rekening PAN, Demokrat dan Nasdem.
Selebihnya dikatakan Aminah sudah melaksanakan proses. Yakni mengajukan permohonan surat pengantar untuk pembuatan RKDK yang akan disertakan sebagai persyaratan membuka rekening di bank.
Ini juga disampaikan Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Deny Rachmat Bachtiar.
Dijelaskannya, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk caleg pada Pemilu 2024, selanjutnya proses akan masuk dalam tahapan masa kampanye.
“Masa kampanye dimulai pada 28 November mendatang. Untuk itu partai politik harus membuat RKDK. Sebelum masa kampanye dimulai RKDK harus ada,” tegas Deny.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, sumber dana kampanye diperbolehkan berasal dari sumbangan perorangan, lembaga atau perusahaan swasta dengan batasan yang sudah ditentukan.
Sementara sumber dana kampanye yang dilarang, seperti misalnya berasal dari BUMN, BUMD, instansi pemerintah, penyumbang yang tidak jelas identitasnya hingga sumber dana berasal dari hasil kejahatan.
Jumlah sumbangan dana kampanye sesuai pasal 326 dan 327 UU Pemilu batasanya dari badan maksimal Rp 25 miliar sedangkan perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.
“Di proses RKDK ini, ada Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit dana kampanye parpol. Misal ada temuan, kita lihat dulu temuanya apa, mungkin bisa keliru pencatatan, itu termasuk ringan. Kalau berat akan ditindaklanjuti KAP dan seterusnya. Semua peserta pemilu sudah paham siapa yang boleh menyumbang dan tidak boleh,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada parpol yang belum memiliki RKDK untuk segera membuatnya dan diberi waktu hingga tanggal 27 November. Jika sampai batas waktu ditentukan, parpol yang tidak mengurus RKDK ini bisa dicoret dari kepersetaan pemilu. (ira/eri/ica/van)