MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Perkara korupsi atau penyelewengan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tumpang telah sampai pada tuntutan. Ariesca Swasanti Prihantari, terdakwa dalam kasus ini, dituntut lima tahun penjara oleh JPU Kejari Kabupaten Malang, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/11).
Ia terbukti melakukan penyelewengan dana bantuan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai total Rp 425,6 juta. Hal tersebut dikatakan Kasubsi Penuntutan Kejari Kabupaten Malang, Fikri Fawaid saat dikonfirmasi, Rabu (15/11). Ariesca sendiri mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan Polres Malang.
“Terdakwa dituntut hukuman penjara lima tahun dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 200 juta. Ia juga dituntut hukuman pengembalian kerugian negara sebesar Rp 425,6 juta. Jika tidak membayar denda, diganti dengan kurungan tiga bulan. Sedangkan jika tidak membayar pengganti kerugian akan digantikan hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” jelas Fikri.
Dari fakta-fakta persidangan sebelumnya, diketahui bahwa Ariesca selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan PKH tahun 2017. Serta bantuan BPNT pada tahun yang sama. Dikatakan, ada beberapa pertimbangan yang turut mempengaruhi tuntutan dari penuntut umum. Baik yang meringankan maupun yang memberangkatkan.
Beberapa pertimbangan yang meringankan di antaranya bahwa terdakwa telah berperilaku sopan. Selama ini Ariesca belum pernah dipidana serta berperilaku kooperatif terhadap penanganan hukum. “Yang menguatkan, keterangan saksi yang menyatakan terdakwa telah terbukti tidak memberikan pada yang berhak, baik BPNT maupun uang bantuan PKH,” tuturnya. (tyo/mar)