.
Monday, December 16, 2024

Penipuan Tiket Konser Coldplay; Pelaku GDA Ditangkap, Total Kerugian Rp5,1 Miliar dari 2.268 Tiket

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan penahanan terhadap Ghisca Debora Aritonang, yang dikenal dengan inisial GDA (19), terkait dengan kasus penipuan tiket konser Coldplay yang diselenggarakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada malam Rabu (15/11).

“Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Susatyo menyatakan bahwa enam laporan polisi telah diterima, di antaranya dari VS yang mengalami kerugian sebesar Rp1,35 miliar (dengan 700 tiket), lalu AS dengan kerugian sebesar Rp1,3 miliar (600 tiket), dan MF dengan kerugian sebesar Rp1,3 miliar (500 tiket).

Pelapor lainnya dengan inisial SG mengalami kerugian sebesar Rp73 juta (58 tiket), AR mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar (400 tiket), dan pelapor dengan inisial CL mengalami kerugian sebesar Rp230 juta, yang juga termasuk dalam lima laporan tersebut.

“Adapun kronologinya bahwa tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa Saudara GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat yang pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi,” kata Susatyo.

Polisi menetapkan GDA menjadi tersangka dan dilakukan penahanan sejak Jumat (17/11) lalu dengan total saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang.

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan upaya paksa penggeledahan dan mendapatkan beberapa barang bukti milik tersangka seperti tas, sandal, sepatu, alat elektronik dan barang-barang lainnya.

Modus tersangka, yaitu ikut memburu tiket konser Coldplay kemudian ditawarkan kepada beberapa temannya yang diketahui merupakan penjual (reseller) untuk membeli tiket tersebut.

“Dalihnya tiket tersebut adalah tiket yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser Coldplay yang padahal sampai Mei dengan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara tiket atau sebagainya,” ujar Susatyo.

“Motif GDA ingin mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket,” katanya.

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan GDA sebagai tersangka dan melakukan penahanan yang juga disertai barang bukti mutasi rekening korban atas nama tersangka.

Tersangka dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.

Dalam kesempatan itu, Ghisca mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengikuti proses hukum. “Saya, Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya. Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak Kepolisian,” ujarnya.(ntr/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img