Sengketa Deposito Milik Bos PT HMH
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sidang perkara dugaan pemalsuan surat untuk pencairan dana deposito taseto Bank BTPN Malang senilai Rp 500 juta, sudah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Senin (20/11) di PN Malang. Direktur PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM Valentina membacakan sendiri pledoi yang dibuatnya.
Warga Jalan Pahlawan Trip Kota Malang itu menegaskan, dia tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Kota Malang yang tidak sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap melalui saksi-saksi JPU ataupun saksi ahli yang dia datangkan ke PN Malang. “Saksi Nurul Fauzia adalah saksi kunci yang tahu persis,” ujarnya.
Mulai penarikan uang Rp 500 juta dari rekening Valentina untuk membuat rekening baru Taseto atas nama dr. Hardi Soetanto, mantan suaminya. “Termasuk pula, Nurul menyaksikan bahwa semua tandatangan satu bendel aplikasi form-form itu, atas persetujuan Hardi, semasa dia masih menjadi suami saya,” terangnya.
Valentina juga menolak keterangan saksi lain dari BTPN Malang, seperti Setyaningrum, Rityawati, Nizar Hidayati hingga Tito Hari Cahyono yang tidak mengetahui persis proses tanda tangan itu dilakukan. “Sedangkan saksi Hendry Irawan malah memberikan keterangan bila dia hanya mendapat cerita dari ayahnya tentang deposito itu,” ujarnya.
Yang menarik, lanjut dia, ahli pidana yang dihadirkan JPU, Prof. DR. Nur Basuki SH, Mhum menyebutkan tidak tahu soal fakta hukum yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini dan hanya diminta pendapat oleh penyidik Polda Jatim tentang penutupan rekening dan pembandingnya adalah tanda tangan Hardi Soetanto.
“Ahli pernah tahu kasus ini pernah di SP3 dan kemudian di praperadilankan oleh anak pelapor dan ahli pernah menjadi ahli dalam sidang Praperadilan. Ahli ini berpendapat jika ada persetujuan dari suami, terkait adanya tanda tangan yang dibubuhkan dalam dokumen, maka unsur Pasal 263 KUHP tentang kerugian, tidak terpenuhi,” urai Valentina.
Dalam pledoinya, dia juga memaparkan keterangan saksi yang meringankannya. Yakni Dr. Prija Djatmika, SH, MS. “Dalam perkara ini, ahli berpendapat bila saya tidak dapat dituntut pidana apapun, karena tidak memiliki kesengajaan untuk berbuat melawan hukum, atau tidak memiliki sikap batin jahat untuk sengaja merugikan pelapor,” tegasnya.
Sebab, Hardi mengetahui dan menyetujui bahwa sumber dana deposito itu diambil dari rekening Valentina, sehingga tidak ada kesalahan berupa kesengajaan dari dia untuk melakukan perbuatan jahat atau melawan hukum terhadap Hardi. “Tidak dapat dituntut pidana apa pun dalam perkara ini, atau harus diputus bebas atau minimal lepas dari tuntutan hukum (onslag),” ungkap dia.
“Sedangkan keterangan ahli Dr. M. Arif Setiawan, SH, MH juga menegaskan unsur Pasal 263 KUHP tentang kerugian. Jika tidak ada kerugian, maka tidak ada perbuatan pidana. Jika memang ada pemalsuan tanda tangan, harusnya pihak bank menolak sejak awal pengisan form- form yang saya lakukan,” katanya.
Untuk memperkuat pledoi ini, ia juga menunjukkan surat dari Propam Polda Jatim yang memeriksa tanda tangan Hardi dan memo instruksi nasabah, yakni Valentina, ditegaskan bila Hardi bukan pemilik rekening deposito sebesar Rp 500 juta. “Sebab itu, kami mohon dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, serta memohon untuk merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat saya yang telah tercemar karena perkara ini. Kami mohon majelis hakim memutus dengan seadil-adilnya perkara ini,” tutupnya. (mar)