MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Khamim Nur Ardiansyah alias Tomin, 30, warga Jalan Sido Makmur, Desa/Kecamatan Wajak dibekuk tim gabungan Polsek Wajak dan Satreskrim Polres Malang, Senin (20/11). Dia diketahui mencuri motor Yamaha RX King, milik Juwedi , 55, warga Desa Dadapan, Wajak, 29 Oktober 2023 lalu.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dialami korban, saat motor Yamaha RX King warna hitam miliknya yang diparkir di dalam garasi rumah, raib sekitar pukul 05.30. Merasa menjadi korban pencurian, Juwedi pun melapor ke polisi.
Anggota Unit Reskrim Polsek Wajak yang mendapat laporan tersebut, kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan olah TKP. “Dari hasil olah TKP, diketahui bila pelaku masuk ke dalam garasi rumah, setelah merusak gembok pagar rumah korban. Setelah itu mencuri motor RX King yang ada di sana,” ungkapnya.
Penyelidikan terus dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wajak. Hingga akhirnya, muncul nama Khamin atau Tomin, dicurigai sebagai pelaku pencurian itu. Polisi menerima informasi bila motor RX King yang sesuai dengan ciri-ciri motor korban, sering digunakan Khamim.
“Tim gabungan berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya. Motor RX King ini sendiri, juga diamankan dari rumah pelaku,” ujar Taufik, sapaannya. Untuk penyelidikan, Khamim dan motor yang dicurinya dibawa ke Mapolsek Wajak. Dikatakan Taufik, penyidik tengah mengembangkan keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Taufik menambahkan, Polres Malang dan jajaran memiliki layanan pengaduan masyarakat yang bisa dihubungi kapan saja. “Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan hal yang mencurigakan,” tegasnya. (tyo/mar)