MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dua penyedia rekening pribadi jaringan gembong Narkoba Fredy Pratama dihadapkan ke meja hijau. Mereka didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang, karena ikut memutar dana hasil usaha gelap Fredy Pratama oleh hakim PN Malang, Rabu (22/11) lalu.
Kedua terdakwa yakni Yusa Hendriyatmoko, 39, warga Jalan Werkudoro II Kota Malang dan Tri Wahyuning alias Peno, 39, warga Jalan IR Rais Gang XIV Kota Malang. Keduanya diketahui menerima aliran uang dari bandar narkoba Fredy Pratama, yang saat ini masih masuk dalam DPO polisi.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, keduanya saat ini ditahan di Lapas Malang. Saat pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kota Malang, keduanya mengikuti sidang secara virtual. Ia juga menjelaskan, bahwa kedua terdakwa ini menjalankan perintah Fredy Pratama, dengan membuka sejumlah rekening bank atas nama pribadi.
Kemudian, rekening bank ini digunakan untuk menyimpang dana hasil tindak pidana Narkoba, sebelum dipindahkan ke rekening orang lain. “Selain itu, selama menjadi operator pengelola transaksi keuangan Fredy Pratama, kedua terdakwa mendapat imbalan bervariatif. Mulai dari Rp 2 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan,” bebernya.
Atas perintah Fredy, Yusa dan Peno membeli beberapa aset tanah dan bangunan di Malang dan Batu. Keduanya memang diminta mengelola sejumlah uang untuk membeli beberapa aset tersebut. “Aset tersebut diatasnamakan terdakwa. Namun pada praktiknya, aset itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis Fredy Pratama,” jelas Eko.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, keduanya juga didakwa dengan Pasal 137 huruf a dan b UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rex/mar)