.
Thursday, December 12, 2024

BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris Perangkat Desa dan Ketua RT di Kecamatan Pujon

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Perangkat Desa Ngorto dan Ketua RT Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.

Santunan klaim diserahkan oleh Bupati Malang Drs H. M. Sanusi M.M dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya dalam acara Subuh Keliling Forkopimda Kabupaten Malang di Masjid Nurul Huda Ngabab Pujon.

Santunan Jaminan Kematian yang diberikan sebesar Rp 127 juta untuk Perangkat Desa dan Rp 42 juta untuk Ketua RT yang sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya Widodo menyampaikan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa khususnya non ASN agar dapat menjalankan pekerjaan dengan kerja keras bebas cemas.

“Jadi apabila terjadi risiko dalam pekerjaan sudah tidak perlu khawatir lagi. Harapannya seluruh elemen ekosistem desa baik perangkat desa maupun kelembagaan desa RT RW, BPD, Bumdes, Linmas dan lainnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Widodo.

Widodo menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pekerja yang belum mendaftarkan diri sebagai perserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat segera menjadi peserta agar terlindungi program jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah,” jelasnya.

Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

“Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta,” pungkas Widodo. (adv/bua)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img