Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik
MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA- Sidang dugaan pencemaran nama baik yang ditudingkan kepada Gina Gratiana, salah satu anak kandung bos PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM. Valentina yang tinggal di Jalan Pahlawan Trip Kota dilanjutkan Kamis (30/11) dengan agenda pembacaan replik JPU Kejari Surabaya, Anoek Ekawati, SH.
Dalam tanggapannya atas eksepsi yang diajukan Gina, Kamis (23/11) lalu, Anoek tetap pada dakwaannya adalah sesuai dengan fakta hukum yang terjadi. Dia mengatakan dakwaan yang dibacakan sudah sesuai dan benar, serta tidak cacat hukum. Anoek meminta majelis hakim PN Surabaya untuk mengabulkan kebenaran surat dakwaannya.
Dikonfirmasi usai sidang, Andry Ermawan, SH, penasihat hukum Gina Gratiana mengaku tak mempermasalahkan replik yang dibuat oleh JPU. “Biarkan saja. Kalau kami yakin, eksepsi akan dikabulkan hakim terkait kompetensi relative bahwa sidang perkara ini akan dilakukan di PN Malang,” paparnya.
Pihaknya tetap berpegang teguh pada eksepsi yang menjelaskan bila locus delicti pembuatan video berjudul “Surat Terbuka untuk Jokowi” yang berisi dugaan mafia tanah bermain dalam proses lelang tiga rumah miliknya, Februari 2022 lalu serta menguploadnya di IG, dibuat di kamar salah satu rumahnya di Jalan Pahlawan Trip Kota Malang.
“Kami berharap dalam putusan sela nanti, PN Surabaya akan menyerahkan surat pelimpahan perkara ini kepada Pengadilan Negeri yang dianggapnya berwenang atau PN Malang, dengan jalan mengeluarkan surat penetapan karena perbuatan dugaan tindak pidana ini dilakukan di luar wilayah hukumnya,” ujar Andry, sapaannya.
Seperti diberitakan, Gina dilaporkan Hendry Irawan, anak kandung alm. Hardi Soetanto ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas perbuatan dugaan pencemaran nama baik. Gara-garanya, Gina membuat video berjudul “Surat Terbuka untuk Jokowi” yang berisi dugaan mafia tanah bermain dalam proses lelang tiga rumah miliknya, Februari 2022 lalu. (mar)