Kaji Ulang Penataan Arus Lalu Lintas
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Selain banjir, polemik kemacetan juga menjadi fokus kerja Komisi C DPRD Kota Malang. Beberapa langkah yang sudah didorong dan direalisasikan menjadi proyek penanganan macet di Kota Malang terus di evaluasi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Djoko Hirtono menyampaikan dalam setiap hearing (sidang dengar pendapat) dengan perangkat daerah mitra seperti Dinas Perhubungan hal ini selalu dilakukan evaluasi. Menurutnya pembangunan infrastruktur seperti Jembatan Tunggulmas dan Jembatan Kedungkandang perlu penanganan lanjutan. Meski diakui, kondisi penumpukan kendaraan (macet) sudah berkurang.
“Seperti yang dilihat saat ini, masih ada penumpukan di beberapa titik di jembatan. Seperti di Jembatan Kedungkandang yang terjadi penumpukan bottleneck,” tegasnya.
Upaya mengkaji skema-skema terbaik didorong terus oleh Komisi C. Agar terlihat titik mana dan skema penanganan mana yang paling tepat untuk dilaksanakan. Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang Ahmad Wanedi.
Ia mengkritisi langkah penanganan kemacetan di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig yang masih berkutat pada belum terbebasnya lahan bangunan cucian mobil di depan exit Tol Madyopuro.
“Kami bahkan sudah bentuk pansus (panitia khusus) saat itu kami beri deadline dan rekomendasi untuk segera eksekusi melalui proses konsinyasi. Sudah dilakukan oleh Pemkot Malang hanya saja masih belum ada kesepakatan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Wanedi, Pemkot Malang harus tegas dalam mengambil tindakan. Sambil pro aktif menyelesaikan masalah sesuai yang diinstruksikan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Pasalnya menurut hasil appraisal tim independen, nilai ganti rugi adalah Rp 491 juta.
Hal itu bisa dijadikan dasar proses konsinyasi dilakukan. Untuk itu Pemkot Malang diminta mempercepat proses.
“Karena jika terus berlarut-larut kerugian sosial yang diakibatkan akan semakin besar. Masyarakat terus mengeluh soal itu. Kami pun akan kawal ini sampai tuntas,” pungkas Wanedi. (ica/aim)