Komisi D DPRD Kota Malang
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Komisi D DPRD Kota Malang berupaya menjembatani dan mencarikan solusi masalah layanan kesehatan di Kota Malang. Meski
tahun ini, Kota Malang sudah masuk dalam program Universal Health Coverage (UHC) tapi masih ada saja keluhan dari masyarakat.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Amythya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan, pihaknya mendapati 3 temuan masalah yang terus menjadi keluhan masyarakat terkait UHC.
“Pertama adalah soal mekanisme administratif yang ada di stakeholder, penerapan UHC khususnya di level paling bawah, seperti di tingkat kelurahan,” jelas Mia sapaannya.
Masalahnya tidak seluruh perangkat kelurahan di Kota Malang memiliki keseragaman SOP sama tentang program UHC. Seperti ada yang merasakan dipersulit karena harus menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), padahal hal itu sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat selama memiliki KTP Kota Malang.
Masalah kedua yang banyak ditemukan juga berkaitan dengan aturan di fasilitas layanan kesehatan. Yang masih meminta bukti fisik Kartu BPJS ketika warga hendak meminta layanan UHC.
“Sudah tidak perlu memperlihatkan Kartu BPJS karena pakai NIK saja sudah cukup. Data yang ada di E KTP itu sudah terkoneksi. Ada temuan beberapa Faskes masih minta itu. Sehingga pandangan masyarakat seperti dipersulit oleh pemerintah,” papar Politisi PDI Perjuangan ini.
Temuan ketiga yang beberapa waktu ini banyak dikeluhkan adalah warga yang sebelumnya masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemda tiba-tiba berstatus non-aktif. Saat ini Komisi D DPRD Kota Malang pro aktif mencari solusi akan masalah tersebut.
Ketiga temuan masalah program UHC inilah yang sering diterima Komisi D DPRD Kota Malang. Menurut dia, layanan dasar kesehatan sangat vital dan terus dibutuhkan masyarakat dan harus menjadi konsen Pemkot Malang untuk meningkatkan layanan tersebut.
“Kami akan dorong dan mendesak dinas-dinas terkait untuk menyeragamkan mekanisme soal UHC ini. Agar ada keseragaman SOP sehingga masyarakat tidak lagi mengeluh merasa dipersulit dan sebagainya,” papar Mia.
Tidak itu saja, konsen pada pemutakhiran data penerima layanan UHC ini akan terus diawasi dan dievaluasi. Jangan sampai ada warga Kota Malang yang masih belum bisa mendapatkan fasilitas UHC Kota Malang. Pihaknya akan terus meminta dan mengawasi pendataan tersebut. (ica/aim)