.
Thursday, December 12, 2024

Warga Pesanggrahan Diteror Masalah Tanah, Minta Perlindungan Hukum ke BPN

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dugaan praktik mafia tanah menjadi permasalahan yang menghantui masyarakat. Salah satunya adalah perempuan berinisial L (49) warga Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah.

Perempuan paruh baya tersebut kerap menjadi korban teror yang diduga mafia tanah. Di mana rumah miliknya yang lama tidak ditinggali kerap diteror orang tak dikenal dengan mengaku mengaku jika rumah milik L sudah dijual ke pihak lain.

Tak ingin teror tersebut berlarut-larut, L bergegas untuk melayangkan surat permohonan perlindungan hukum atas dugaan kejahatan mafia tanah. Surat tersebut ditujukan kepada BPN Kota Batu pada Rabu (13/12) lalu.

“Surat permohonan perlindungan yang saya kirim ke BPN Kota Batu karena ingin mendapatkan perlindungan hukum karena ada orang yang kami duga adalah mafia tanah kerap mengancam dan mengakui rumah milik saya di Kelurahan Pesanggrahan,” ujar L kepada Malang Posco Media, Kamis (14/12) kemarin.

Dirinya menceritakan bahwa sudah hampir 50 tahun secara sah adalah pemilih rumah di Pesanggrahan. Hal itu ia buktikan dengan kepemilikan tanah sah dan diakui negara berupa SHM atas nama kami sendiri.

“Namun karena rumah tidak pernah ia tinggali ada orang tidak dikenal mengakui kepemilikan rumah saya. Bahkan saya sering diintimidasi untuk dimintai surat kepemilikan tanah yang sah,” bebernya.

L juga menunjukkan bukti rekaman CCTV atas intimidasi yang dilakukan oleh terduga mafia tanah. Intimidasi itu dilakukan orang tidak dikenal dengan masuk ker rumah miliknya yang kosong dengan merusak pagar pintu gerbang.

“Bahkan mereka juga pernah mengirimkan preman berwajah seram untuk menakuti kami. Preman-preman tersebut juga menyuruh kami keluar dari rumah hingga mengancam pembunuhan,” paparnya.

Atas hal tersebutlah L mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada BPN dan pihak-pihak penegak hukum seperti Polres Batu dan Kajari Batu. Hal itu ia lakukan karena memiliki kekhawatiran terduga mafia tanah memainkan warkah (dokumen fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah) miliknya.

“Bahkan sebelum mengirimkan permohonan perlindungan hukum ini ke BPN Kota Batu saya juga pernah menyampaikan permasalahan ini ke Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto saa berkunjung ke Kota Batu,” terangnya.

Saat wadul ke Menteri ATR BPN, diungkapnya bahwa Menteri Hadi Tjahjanto meminta agar BPN Kota Batu menyelesaikan masalah tersebut. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img