.
Monday, December 16, 2024

Laporkan Ambon dan Rosyid ke Polda, Buntut Saksi Penggelapan Diancam Oknum Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Ribut Efendi, 33, warga Jalan Batubara Kota Malang mengaku akan segera melaporkan balik Mochammad Dodik alias Ambon, 38, warga Jalan Gadang Kota Malang dan Chusnul Arrosyid, 35, warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis ke Dirreskrimum Polda Jatim.

Keduanya, dianggap jadi dalang penipuan dan penggelapan yang membuat Efendi, panggilan Ribut Efendi diancam oknum penyidik Polsekta Lowokwaru akan dijadikan tersangka kasus penggelapan atau penadah mobil. Rencana melaporkan Ambon dan Rosyid, diungkapkan advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH, penasihat hukum Efendi.

Kepada Malang Posco Media, kemarin, dia mengatakan akibat perbuatan Ambon dan Rosyid, kliennya malah kehilangan uang Rp 220 juta yang diberikan kepada Rosyid. Tak hanya itu, mobil Mitsubishi Pajero, tahun 2019, plat nomor N 99 D yang dijaminkan Rosyid, lengkap dengan kunci mobil, STNK dan aplikasi kontrak cicilan BFI malah hilang.

“Penyidik Polsekta Lowokwaru harusnya tahu kalau Ambon sebagai pelapor penggelapan mobil Pajero ini adalah orang yang menerima gadai. Bukan pemilik asli mobil. Jadi lucu kalau penerima gadai pertama, malah melaporkan penerima gadai terakhir. Di penyidikan, klien kami diancam akan dijerat sebagai tersangka. Aneh,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Efendi mengaku kejadian pengancaman di ruang penyidikan reskrim Polsekta Lowokwaru itu membuat dirinya tidak nyaman. “Saya diperiksa dengan penuh tekanan dari malam hari sampai pagi,” terangnya Rabu (13/12). Padahal, dia datang ke Mapolsekta Lowokwaru untuk mengecek kondisi mobil yang disita petugas.

Usai diperiksa Jumat (1/12), Efendi juga mengaku berulangkali dihubungi penyidik untuk datang ke Mapolsekta Lowokwaru, dengan alasan akan diselesaikan perkaranya dengan cara kekeluargaan. Namun dia menolak karena tidak ada surat panggilan resmi yang dilayangkan penyidik. “Kalau damai, lalu uang saya hilang, untuk apa?,” ujarnya.

Masih menurut Yayan, sapaan akrab mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang itu, pihak Ambon menghubungi kliennya untuk berdamai. “Pengacaranya Ambon minta damai dan siap memberikan uang Rp 50 juta. Ya tentu kami tolak karena uang yang sudah diberikan klien kami mencapai Rp 220 juta,” paparnya.

Sebab itu, menurut dia, tidak perlu ada mediasi bila kliennya tidak mendapat haknya kembali. “Kalau mau damai, ya kembalikan uang klien kami sebesar Rp 220 juta. Atau serahkan mobil Pajero itu ke klien kami, sebagai jaminan utang. Kok enak sekali, hanya berbekal BKPB, lalu minta mobil dikembalikan. Begitu tidak dituruti, lapor polisi untuk menarik mobil dari klien kami,” urai Yayan lagi.   

Saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan Rabu (13/12), mobil Pajero yang sempat disita sebagai barang bukti, tidak terlihat di halaman Mapolsekta Lowokwaru. “Kata penyidik, dipinjam pakai oleh Afifudin, yang mengaku sebagai pemiliknya untuk transportasi anaknya yang kuliah di UB. Perkara belum jelas, barang bukti sudah dipinjam pakai,” tutup dia. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img