.
Monday, December 16, 2024

Bawaslu Beri Teguran, Kampanye Caleg DPR RI Tak Berijin

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Himbauan terus digencarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu agar partai politik (parpol) peserta pemilu, tim kampanye agar mematuhi aturan kampanye yang berlaku. Dimana peserta Pemilu wajib mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) kepada Bawaslu, KPU dan Polres. 

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid mengatakan bahwa STTPK jadi syarat peserta Pemilu untuk menggelar kegiatan kampanye. Baik kampanye dengan pertemuan terbatas dan lainnya. Karena jika tidak memiliki STTPK maka kampanye akan dihentikan atau dibubarkan oleh Bawaslu.

“Pentingnya penerbitan STTPK bagi peserta atau tim kampanye akan menjadi semacam inventarisasi dan identifikasi dalam pelaksanaan kampanye. Dengan begitu Bawaslu, KPU dan Satintelkam Polres Batu bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye serta meminimalisir potensi konflik dan pelanggaran selama kampanye,” ujar Yogi kepada Malang Posco Media, Jumat (15/12) kemarin.

Bahkan pihaknya telah memudahkan permohonan STTPK melalui help desk yang telah terkoordinasi antara Bawaslu, KPU dan Polres Batu. Sehingga penerbitan STTPK bisa lakukan sesegera mungkin.  “Selama dua pekan ini kami mencatat telah ada 4 penerbitan STTPK bagi peserta Pemilu di Kota Batu yang telah melaksanakan kampanye. Sebaliknya kami mencatat ada satu Caleg DPR RI yang berkampanye tanpa meminta STTPK. Kami langsung melakukan pemanggilan kepada pihak terkait dan diberikan teguran agar segera melakukan pengurusan STTPK,” terangnya.

Pihaknya khawatir jika peserta Pemilu tidak meminta STTPK akan terjadi pelanggaran kampanye yang berkaitan dengan pelanggaran pidana Pemilu. Serta untuk meminimalisir konflik selama kampanye. “Karena itu ke depan kami meminta kepada seluruh peserta Pemilu. Baik Caleg DPRD Kota Batu, DPRD Provinsi, DPR RI maupun calon perseorangan anggota DPD untuk mengurus STTPK sebelum melaksanakan kampanye. Apalagi saat ini peraturan kampanye sudah cukup longgar. Contohnya saja kampanye dengan menggelar jalan sehat maupun bakti sosial sudah diperbolehkan,” pungkasnya. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img