MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Masa kampanye dalam Pemilu 2024 sudah berjalan 20 hari. Selama hampir tiga pekan pelaksanaan kampanye di Kota Batu, Bawaslu mencatat ada sekitar 200 pelanggaran kampanye.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid mengatakan bahwa pelanggaran kampanye oleh peserta Pemilu terbanyak terjadi dalam pemasangan bahan kampanye (BK).
“Hingga saat ini kami telah mendata dan menghimpun pelanggaran kampanye sekitar 200 pelanggaran. Ratusan pelanggaran tersebut semuanya terkait dengan pemasangan APK yang pelanggaran Perwali, Perda maupun PKPU,” ujar Yogi kepada Malang Posco Media Minggu (17/12) kemarin.
Ia menjelaskan bahwa ratusan pelanggaran tersebut semuanya terkait dengan pemasangan APK yang dipaku di pohon. Ini artinya peserta Pemilu masih banyak yang belum pahami aturan terkait pemasangan APK.
Sesuai Perwali Nomer 23 menjelaskan bahwa dilarang memasang APK atau sejenisnya dengan dipaku di pohon. Serta larangan memasang di Jalan Protokol seperti Panglima Sudirman, Sultan Agung dan Diponegoro.
“Menyikapi ini kami sangat jelas, yakni bawaslu akan sempatkan hasil pengawasan ke Satpol PP selalu penegak Perda. Dalam waktu dekat besama Satpol didampingi Bawaslu bisa melakukan penertiban secara serentak bagi APK yang melanggar,” tegasnya.
Namun, lanjut dia, sebelum pihaknya menertibkan APK yang melanggar. Pihaknya mengimbau agar peserta Pemilu segera memperbaiki pemasangan APK yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, Bawaslu Batu juga menemukan adanya Bacaleg DPR RI yang kampanye di Kota Batu tidak melapor ke Polisi, KPU dan Bawaslu. Karena peserta Pemilu wajib melapor terlebih dahulu ke pihak tersebut agar mendapatkan STTP Kampanye Pemilu.
“Itu memang kemarin ada salah satu caleg DPR RI yang melakukan pengumpulan masa atau sekedar blusukan yang termasuk kampanye. Selain itu juga ada beberapa peserta yang hanya melaporkan via Whatsapp, meski ada itikad baik namun sesuai aturan wajib menyampaikan ke Polisi, KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (eri)