MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Terdakwa kasus pencabulan terhadap santri oleh Gus Tamyis, pengasuh pondok pesantren di kecamatan Pakis, telah dituntut hukuman hingga 15 tahun penjara. Tuntutan terhadap pria bernama lengkap M. Tamyis Al Faruq itu diapresiasi tim pendamping hukum para korban.
Sebab, tuntutan tersebut dinilai cukup berat bagi terdakwa. Sebelumnya, Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Ari Kuswadi pada sidang Kamis (15/12), membacakan tuntutan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tuntutan yang diajukan 15 tahun bui dengan denda Rp1 miliar subsider kurungan empat bulan.
Advokat YLBHI-LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani, SH yang mendampingi korban menyebut, pihaknya sangat mengapresiasi tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Kabupaten Malang di persidangan. Dimana 15 tahun penjara maksimal bagi pelaku pencabulan yang dianggap telah memberikan dampak buruk berkepanjangan bagi koeban.
“Kalau kami mengapresiasi dengan tuntutan jaksa 15 tahun. Bagi para korban juga melihat terdakwa ditahan mereka ada kelegaan. Walau sebenarnya mesti ada kerugian immateriil psikologis korban yang dirasakan dan membekas dalam ingatan para korban,” ujar Tri Eva saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Perempuan yang disapa Eva itu mengharapkan agar majelis hakim memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan bagi korban. Sehingga dapat menjatuhkan hukuman maksimal agar ada efek jera dan tidal terjadi kembali di kemudian hari, terlebih di lembaga pendidikan.
“Kami berharap demi keadilan terhadap para korban semoga majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat menjatuhkan sanksi pidana maksimal bagi terdakwa,” kata dia. Eva menyampaikan, para korban sudah beraktivitas kembali seperti biasa. Dimana setelah pemeriksaan di pengadilan, sejumlah korban sempat dirundung ketakutan karena pernyataannya.
“Meski sempat ada yang tidak berani keluar rumah, namun hal itu sudah bisa diatasi. Dibantu dengan psikolog juga, karena mereka selama proses hukum ini masih tetap jadi terlindung LPSK,” tambahnya. Pada saat sidang, sebutnya, LPSK juga hadir mendampingi korban dan para saksi bersama tim pendamping hukum.
Dalam catatan perkara pencabulan yang menjerat Tamyis, diduga ada sekitar empat hingga enam korban yang merupakan santriwatinya di ponpes. Para korban juga sempat trauma, hingga proses hukum berjalan, mereka meminta perlindungan LPSK. Para korban mengaku sempat diintimidasi dan berupaya dipengaruhi oleh pihak keluarga pelaku. (tyo/mar)