MALANG POSCO MEDIA – Beber dan ungkap sedetail-detailnya! Itulah yang harus dilakukan KPU dan Bawaslu setelah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal dalam kampanye Pemilu 2024. Nilainya sangat fantastis. Triliunan. Bila tidak, maka temuan PPATK hanya sebatas laporan yang justru bisa berujung fitnah, kalau tidak disikapi dengan tegas dan serius.
Kalau PPATK mencatat ada dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tindak pidana, salah satunya adalah pertambangan ilegal, maka jelas, KPU dan Bawaslu harus mengusut dengan membeber data-data transaksi itu. Partai dan caleg mana yang diduga menerima aliran dana yang diduga ilegal itu.
Tak cukup hanya di pusat saja yang diperiksa dan diusut, Bawaslu mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota juga harus mendapat laporan secara rinci. Karena semua sudah diatur secara jelas, bahwa keuangan kampanye dan lainnya harus satu pintu dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Maka bila RKDK tidak bergerak, seperti yang ditemukan PPATK, maka dugaan makin kuat, bahwa ada kampanye yang menggunakan dana ilegal. Karena itu, respon KPU dan Bawaslu harus cepat. Karena ini menyangkut persoalan hukum dalam aturan kampanye yang sudah diputuskan oleh Undang Undang.
Respon dan tindakan KPU dan Bawaslu ini sangat penting bagi partai dan caleg yang memang terlibat dengan penggunaan dana kampanye ilegal. Sanksinya juga harus jelas dan tegas bagi partai dan caleg yang bersangkutan. Karena bila tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi partai yang lain dan masyarakat secara keseluruhan.
Jangan sampai temuan yang sudah dilaporkan ke KPU dan Bawaslu hanya sebatas laporan saja. Jangan sampai laporan ini justru menjadi fitnah bagi PPATK, karena dianggap tendensius. Atau lebih buruk, temuan PPATK ini justru dimanfaatkan pihak tertentu menjadi alat untuk goreng-goreng politik saja. Apalagi kalau temuan PPATK ini dinilai membidik partai tertentu.
Karena itulah, masyarakat menunggu kapan PPATK punya kuasa untuk menekan KPU dan Bawaslu untuk segera menyikapi temuan transaksi janggal yang nilainya triliunan rupiah tersebut. Jangan hanya melempar temuan, tapi kemudian tidak ada tindak lanjutnya. Masa kampanye, masa sensitive bagi siapa saja. Tak hanya partai politik, tapi juga caleg. Apalagi yang merasa tersudut dengan temuan itu.
Maka tak ada pilihan, KPU dan Bawaslu harus segera bertindak merespon dan menyikapi temuan PPATK tersebut. Umumkan hasilnya, partai dan caleg apa saja, yang diduga terlibat menggunakan dana kampanye ilegal. Tak hanya di pusat saja, tapi tapi juga sampai kabupaten dan kota.
Setiap pelanggaran dalam tahapan Pemilu harus ditindak. Kalau memang melanggar pidana, maka harus diproses pidana. Dibutuhkan ketegasan dari KPU dan Bawaslu dalam merespon temuan PPATK ini. Keadilan dan kewibaan hukum dipertaruhkan. Citra partai dan caleg juga dipertaruhkan. Jangan main-main dengan temuan! (*)