MALANG POSCO MEDIA– Operasional angkutan barang dibatasi selama libur natal dan tahun baru (nataru). Pembatasan kendaraan angkutan barang mulai diberlalukan Jumat (22/12) pekan ini.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan arus lalin selama libur nataru. “Betul ada pembatasan operasional angkutan barang. Terutama jalur tol,’’ kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Malang Willy Deni Permana SH.
Willy mengatakan pembatasan operasional angkutan barang ini sesuai dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalulintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga. Yakni KP-DRJD 8298 tahun 2023, Nomor SKB/218/XII/2023, nomor 19/PKS/Db/2023.
Dalam keputusan tersebut kendaraan yang dibatasi adalah mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 1.400 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan. Selain itu mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah pasir, batu, hasil tambang ataupun bahan bangunan.
“Sesuai SKB tersebut telah ditentukan. Untuk ruas jalan tol pembatasan dilakukan mulai 22-24 Desember 2023 dilanjut kembali 29 -30 Desember pada 00.00-24.00 WIB untuk arus mudik. Sedangkan arus balik ditentukan pada 26-27 Desember 2023 dilanjutl 1-2 Januari 2024 dengan waktu 00.00 – 08.00 WIB,’’ jelas Willy.
Sedangkan untuk jalur non tol dikatakan Willy pembatasan berlaku di tanggal yang sama.
“Jamnya yang berbeda. Yaitu mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Angkutan barang boleh melintas di jalur non tol mulai pukul 22.01-04.59 WIB. Setelah itu tidak boleh,” ungkapnya.
Seiring dengan pembatasan angkutan jalan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha ekspedisi. “Aturan pembatasan jalan ini bukan sekarang saja dilakukan. Saat libur Idul Fitri juga dilakukan yang sama. Prinsipnya pembatasan ini tujuannya untuk mengantisipasi terjadi kemacetan di jalan raya selama musim liburan’’ katanya.
Termasuk musim libur natal dan tahun baru tahun sebelumnya, dilakukan pembatasan operasional untuk angkutan jalan.
Willy menyebutkan selama musim libur natal dan tahun baru nanti dipastikan akan terjadi kenaikan volume kendaraan. Dimana banyak orang ingin memanfaatkan waktu libur. Ditambah lagi dengan adanya cuti bersama.
“Pemerintah memang belum mengumumkan waktu liburnya. Namun dari kalender sudah jelas, masa liburan lebih panjang. Dengan adanya pembatasan operasional kendaraan barang ini diharapkan arus lalu lintas lancar,’’ ungkapnya. Kendati demikian, Willy mengatakan ada kendaraan barang yang tetap boleh lewat selama masa libur natal dan tahun baru. Yakni yang mengangkut sembako dan BBM, pakan ternak, hewan ternak, dan pupuk. Dua kendaraan barang ini dikecualikan, dan tetap boleh lewat selama musim libur natal dan tahun baru. (ira/van)