MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polres Malang menangkap Arifin, 46, warga Desa Jeru, Kecamatan Turen karena menjadi aktor penghasutan dalam menghalangi dan menghambat pelayanan publik di Satpas Singosari. Dia dan beberapa orang, melakukan protes karena tidak diberikan celah untuk menjadi calo SIM, Senin (18/12).
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, belasan orang yang dilibatkan Arifin merupakan tetangga hingga orang yang dibujuk dengan uang bensin serta kemudahan pelayanan SIM. “Aksi tersangka memenuhi unsur penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkapnya.
Dijelaskan dia, aksi serupa sudah terjadi tiga kali. “Dua kali di bulan Juni dan Desember 2022 dan sekali Senin (18/12) lalu,” jelasnya kemarin. Dia terbukti membujuk tetangga serta saudaranya untuk ikut serta dalam aksi melalui pesan WhatsApp. Saat melakukan aksinya, tersangka menutup jalan masuk kantor Satpas Singosari.
“Tersangka menggunakan mobil Daihatsu Xenia dan mobil pikap menutup pintu bagian Utara Kantor Satpas Singosari. Sedangkan satu unit mobil Timor dan satu unit mobil Carry diparkir tepat di pintu bagian Selatan,” lanjutnya. Wisnu menyampaikan, tersangka berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara melibatkan diri dalam pengurusan pembuatan SIM.
Sejumlah barang bukti diamankan, mulai ponsel tersangka, dan empat kendaraan roda empat yang digunakan untuk menutup akses masuk Satpas Singosari. “Tersangka diancam Pasal 160 KUHP, atau 212 KUHP, 335 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara,” jelas Wisnu. Pada saat aksi protes, pelayanan cukup terhambat.
Catatan Satlantas Polres Malang, ada sekitar 50 pemohon SIM baru dan ratusan pemohon perpanjangan SIM yang terganggu. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, bahwa perbuatan tersangka sangat mencederai dan mengganggu masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan SIM.
“Pemohon SIM baru maupun perpanjangan, datang dari berbagai kalangan dan wilayah di Kabupaten Malang. Mereka jauh-jauh ke sana, harus dipersulit dan perbuatan ini sangat merugikan. Maka dari itu, kami respon dengan mengamankan pelaku dan kami tahan serta ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gandha.
Ia juga menegaskan, pihaknya belum menemukan anggota Polres Malang yang disinyalir terlibat praktik percaloan SIM di Satpas Singosari. “Kalau sampai ada anggota Polres Malang yang terlibat, akan langsung ditangani bidang Propam. Silahkan dilaporkan kalau ada anggota yang terlibat,” tegasnya. (tyo/mar)