.
Thursday, December 12, 2024

Perolehan PNBP 2023 Imigrasi Malang Surplus 172 Persen

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mencatat perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 42 Miliar. Perolehan ini melampaui target, yakni surplus sebesar 172 persen dari target PNBP sebesar Rp 15,5 Miliar.

Dalam paparan capaian kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang periode Januari-November 2023, rabu (20/12), Kepala Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, perolehan PNBP yang melampaui target ini dikarenakan jumlah permintaan penerbitan passport yang juga melesat. Tahun ini, untuk penerbitan passport jumlah penerbitan paspor adalah sebanyak 62.164. Sedangkan penerbitan izin tinggal sebanyak 2.393.

“Pemberian izin tinggal kepada WNA tersebut terdiri dari pemberian Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 469 izin tinggal, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1.016, izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 48. ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga,” terangnya.

Dalam paparan itu juga disebutkan tentang jumlah penolakan permohonan paspor. Galih mengatakan, tahun ini Kantor Imigrasi Malang melakukan penolakan sebanyak 543 paspor. Penolakan tersebut didominasi oleh faktor duplikasi. “Kasus yang banyak terjadi, pemohon sebenarnya punya paspor. Namun karena terselip dan malas mencari, mereka memilih membuat baru. Untung saja sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya,” sambungnya.

Untuk Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), Kantor Imigrasi Malang mencatat telah melakukan biaya beban (overstay) kepada 35 WNA serta melakukan deportasi kepada 25 WNA. Deportasi didominasi oleh kasus overstay. “Dari 25 WNA yang kami deportasi, 17 di antaranya karena overstay. 2 WNA dideportasi karena merupakan eks napi (narkoba) dan 4 karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutup Galih. (nda)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img