MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Komplotan pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dibekuk Polres Malang. Dalam pangkalan LPG, mereka menjual tabung gas non subsidi 12 kg berisi suntikan LPG 3 kg arau LPG melon yang dioplos. Pelaku mempelajari aksi curang itu dari tayangan YouTube untuk meraup keuntungan.
Mereka adalah pemilik pangkalan LPG, Ari Styo Nugroho, 31, warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari dan dua karyawannya, Dian Santoso, 29, warga Desa Sumberdem, Wonosari sebagai pengoplos bersama Devi Indra Cahyana, 34, asal Desa Kluwut, Wonosari.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengaku kasus tersebut diketahui sejak awal Desember 2023. “Tim Resmob Satreskrim Polres Malang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pengoplosan LPG di daerah Kecamatan Wonosari,” ujarnya.
“Penyelidikan pun akhirnya dilakukan, hasilnya diketahui bahwa pengoploson tersebut dilakukan di sebuah rumah milik Ari Styo Nugroho yang ditetapkan sebagai tersangka utama. Dimana proses pengoplosan dilakukan oleh kedua karyawannya,” ungkap Wisnu kemarin.
Sekitar pukul 20.00, anggotanya melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti alat yang digunakan untuk memindahkan gas LPG. Dari hasil interogasi diketahui mereka menggunakan alat transfer yang sudah disiapkan.
Kemudian tabung LPG ukuran 12 kg tersebut dijual ke toko-toko di wilayah Kabupaten Malang dengan harga sebesar Rp 190 ribu hingga Rp 200 ribu. Dikatakan, para tersangka mengoplos atau memproduksi LPG tabung 12 kg sebanyak 25 tabung dalam sebulan dengan membutuhkan 100 tabung LPG melon.
“Perbandingannya empat LPG 3 KG menjadi satu tabung gas non subsidi 12 kg. Terkait pangkalan tersangka apakah resmi atau seperti apa kami masih dalami,” kata Wisnu. Dia menegaskan, keuntungan per bulan yang bisa diperoleh tersangka mencapai sekitar Rp 14 juta. (tyo/mar)