MALANG POSCO MEDIA – Apresiasi itu wajib! Karena apresiasi, apapun bentuknya pasti berefek bagi yang menerima apresiasi. Baik di lingkungan ASN, maupun lingkungan bisnis dan sektor swasta. Kinerja dan motivasi staf dan karyawan bisa meningkat karena kerja dihargai dan diapresiasi. Apalagi apresiasinya tak hanya sertifikat, penghargaan tapi ditambah hadiah. Baik barang ataupun uang.
Tapi apresiasi bisa berujung masalah kalau gelaran apresiasi dilakukan di luar wilayah kerjanya. Bagi perusahaan swasta atau bisnis, mungkin tak menjadi masalah. Karena biasanya kegiatan apresiasi dibarengkan dengan agenda tahunan ataupun gathering perusahaan.
Tapi bagi aparatur sipil negara (ASN), gelaran apresiasi, awarding dan sejenisnya, bila dilakukan di luar wilayah kerjanya, bisa memancing persoalan. Kritikan pedas pasti berdatangan. Baik dari kalangan dewan, LSM, maupun masyarakat yang memang kritis atas kebijakan dan program pemerintah.
Contoh terbaru adalah Kabag Award yang digelar Pemkab Malang di Solo. Meski acara itu satu rangkaian dengan studi banding di Ngawi sebelumnya, maka gelaran itu dinilai aneh. Pertanyaan besarnya mengapa di Solo? Mengapa tidak dilakukan saja di Kabupaten Malang. Kalau harus digelar di hotel, banyak hotel di Kabupaten Malang yang bisa diajak berkolaborasi.
Pemilihan tempat gelaran Kabag Award dan timing akhir tahun menjadi sorotan tajam kalangan dewan. Tudingan pun mengerucut pada fokus menghambur-hamburkan uang negara. Kalau pun alasan Kabag Award itu menjadi bagian kegiatan rutin tahunan, maka pemilihan Solo tak serta merta bisa dibenarkan.
Di era yang serba terbuka dan masyarakat makin melek teknologi, idealnya sekecil apapun program harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Apalagi kegiatan itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tentu masyarakat, khususnya dewan sebagai wakil rakyat, punya kewenangan untuk kontrol.
Kalau memang itu sudah diagendakan dan disetujui dewan, misalnya. Pertanyaannya, apakah kegiatan itu juga disetujui digelar di Solo? Kalau ternyata itu menyalahi planning program, lantas apa sanksi yang harus diberikan kepada penyelenggara atau leading sektor programnya.
Apakah harus mengembalikan uang yang dipakai gelaran Kabag Award atau cuma sekadar catatan agar tidak diulangi lagi di tahun depan. Kalau sanksinya sangat ringan dan tidak ada pertanggungjawaban yang kongkret, maka lantangnya suara dewan sia-sia.
Ibarat pepatah: ‘’Anjing Menggonggong, Kafilah Tetap Berlalu.’’ Artinya dipersoalkan sekeras apapun, dikritik setajam apapun, kalau cuma hanya ramai dalam berita dan media sosial saja, maka tahun depan pun Kabag Award tetap bisa dilakukan di tempat lain. Harus ada pertanggungjawaban di hadapan dewan dan secara sosial. Sehingga masyarakat juga menjadi paham dan mengerti, kasus serupa dijamin tak akan terulang.
Kabag Award harus tetap ada tahun depan. Karena itu salah satu untuk mengukur dan mengapresiasi kinerja. Daripada uang habis digelar di Solo, lebih baik uangnya untuk hadiah yang mendapatkan award. Pasti semua setuju.(*)