.
Thursday, November 21, 2024

Pedagang Pasar Gadang Ditangkap, Tambah Penghasilan, Bisnis Ganja dan Sabu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG PSCO MEDIA– Dua pria tak saling kenal dibekuk petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Keduanya diketahui terlibat dalam satu jaringan narkoba asal Provinsi Sumatera, yang terungkap dalam konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (22/12) pagi.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, bahwa dua tersangka ini ditangkap beberapa anggotanya yang menyebar ke dua lokasi yang berbeda. Tersangka pertama adalah HA alias Anwar, 24, warga Jalan Muharto Kota Malang yang diamankan di rumahnya, Selasa (12/12).

Sementara itu, satu tersangka lain bernama FC alias Ferry, 32, warga Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo Kota Batu. Ia ditangkap petugas saat di kawasan Jalan Ir. Soekarno Kota Batu, usai meranjau barangnya, Senin (18/12) lalu. “Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat, serta pengembangan yang kami lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menjelaskan bahwa tersangka Anwar, ditangkap atas pengembangan dari kasus sebelumnya. Pelaku ini sebelumnya adalah pengguna narkoba jenis sabu. “Petugas kami melakukan penggeledahan saat melakukan penangkapan terhadap HA,” ujarnya.

“Kemudian kami berhasil menemukan beberapa paket besar narkoba di kamarnya. Total ada 5,12 kg ganja dan 4,26 gram sabu. Tersangka yang sehari-hari sebagai pedagang sayuran di Pasar Gadang itu, mengaku menjual narkoba untuk menambah penghasilan. Kepada polisi, dia mengaku mendapat ganja dari DPO berinisial ABD,” ungkapnya.

Sementara sabu didapatkan dari seorang berinisial OZ yang juga masih masuk dalam DPO. “Pelaku ini mengaku sudah menerima kiriman narkoba sebanyak tiga kali. Perbuatannya dimulai sejak dua tahun lalu,” sebutnya. Sementara tersangka Ferry, ditangkap saat meranjau barang haram ganja. Pelaku diketahui sudah beraksi dua kali.

Untuk upaya pertama berhasil, namun saat upaya kedua ini digagalkan oleh pihak kepolisian. “Jadi pelaku ini diiming-iming untuk mendapatkan sebagian barang ganja untuk dikonsumsi setelah meranjau barang tersebut. Namun, untuk upaya kedua ini berhasil kami gagalkan dan kami berhasil mengamankan ganja ini,” bebernya.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan/atau pidana penjara paling lama 20 tahun. “Narkoba mereka peroleh dari jaringan yang sama di Sumatera,” pungkasnya. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img