spot_img
Monday, December 23, 2024
spot_img

Apple Watch Terbaru Kembali Tersedia di Toko Resmi Setelah Putusan Pengadilan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Pengguna ekosistem Apple kini dapat kembali membeli Apple Watch terbaru secara langsung melalui toko resmi Apple. Sebelumnya, penjualan produk ini sempat dilarang karena terlibat dalam kasus pelanggaran hak paten.

Dilaporkan oleh The Verge pada hari Kamis (28/12), bahwa Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 akan kembali tersedia di beberapa toko fisik Apple mulai hari ini. Ketersediaan lebih luas diharapkan akan terjadi pada Sabtu, 30 Desember.

Dimulai kembalinya penjualan terjadi beberapa jam setelah pengadilan banding federal menghentikan larangan penjualan dan impor yang mencakup kedua perangkat tersebut. Apple dilarang menjual kedua produk itu di Amerika Serikat (AS) setelah Komisi Perdagangan Internasional AS menemukan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar hak paten dari pembuat perangkat medis Masimo.

Pengadilan banding mengatakan bahwa Apple dapat terus menjual jam tangannya untuk sementara waktu, sementara perusahaan menunggu kabar apakah perubahan yang diusulkan pada jam tangan pintarnya akan menghindari masalah paten.

Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS dijadwalkan akan memutuskan perubahan tersebut pada tanggal 12 Januari 2024. Jika tidak, pengadilan sedang mempertimbangkan apakah akan menunda larangan tersebut hingga mereka dapat memutuskan sengketa paten, yang berpotensi menunda larangan penjualan dua model Apple Watch itu selama berbulan-bulan.

“Tim Apple telah bekerja tanpa lelah selama bertahun-tahun untuk mengembangkan teknologi yang memberdayakan pengguna dengan fitur-fitur kesehatan, kebugaran, dan keselamatan yang terdepan di industri ini, dan kami senang Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal telah mempertahankan perintah pengecualian tersebut sambil mempertimbangkan permintaan kami untuk mempertahankan perintah tersebut sembari menunggu banding kami,” ujar Juru Bicara Apple Nikki Rothberg.

Apple menarik penjualan Seri 9 dan Ultra 2 dari toko online dan toko fisiknya sebelum larangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Desember. Larangan tersebut mencakup perangkat yang memiliki sensor saturasi oksigen darah.

Apple telah menyertakan sensor tersebut pada jam tangan andalannya sejak akhir 2020, yaitu pada Seri 6. Hanya Apple Watch SE dengan harga lebih rendah yang tidak menyertakannya dan tetap dijual.

Pengecer pihak ketiga tetap diizinkan untuk terus menjual melalui stok Apple Watch mereka selama larangan tersebut berlaku, meskipun larangan impor pada akhirnya akan mencegah mereka memperoleh lebih banyak unit.(ntr/pm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img