MALANG POSCO MEDIA, BATU – Tindakan tegas diberlakukan di Kota Batu bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan di tahun 2024 ini. Pemkot Batu akan memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi warganya yang ketahuan membuang sampah sembarangan.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, pihaknya pada tahun 2024 ini akan bertindak lebih tegas kepada oknum warga Kota Batu yang tidak peduli terhadap aturan pengelolaan sampah. “Warga kita masih banyak yang belum sadar, bahwa kebersihan itu adalah sebagian dari iman. Masih ada yang tidak peduli dan membuang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya. Bahkan ada yang tidak mengelola sampah sebagaimana yang telah dianjurkan pemerintah,” terang Aries.
Ia berharap kepedulian masyarakat terkait dengan pilah sampah di rumah dapat meningkat. Karena sejauh ini masih 60 persen masyarakat yang memahami pentingnya aturan tersebut. Di sisi lain, tak sedikit dari para oknum masyarakat yang masih membuah sampah sembarangan.
“Saya masih melihat ada yang membuang sampah di tengah malam, ada teman-teman kita yang habis jualan mungkin. Dia bingung untuk membuang sampah, tapi dia buang bukan pada tempatnya,” lanjutnya.
Mengatasi hal tersebut, Pemkot Batu juga akan memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi warganya yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Selain itu, juga memantau melalui berbagai kamera pemantau yang tersebar di Kota Batu. Kamera tersebut terhubung langsung ke command center Kota Batu, yang ada di Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu. Selain mengawasi kendaraan lalu lintas dan keamanan, nantinya para petugas juga akan mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan.
“Dengan hormat di 2024 kami akan lebih tegas lagi, bagi yang masih membuang sampah sembarangan dan ketahuan, kami pastikan akan mendapatkan hukuman tipiring sesuai aturan yang berlaku. Kami memasang berbagai kamera di wilayah Batu,” paparnya.
Oknum yang tertangkap CCTV melakukan tindakan pembuangan sampah sembarangan akan mendapatkan sanksi berupa sidang tipiring yang dilandaskan pada aturan yang telah ditetapkan. Bentuk tipiring yang diberikan berupa denda dan kurungan.
“Ada beberapa kriteria, saya kurang paham, ada Rp 1 juta, Rp 2 juta, bahkan ada yang kurungan,” ujarnya.
Harapannya melalui upaya tersebut, oknum yang masih sembarangan membuang sampah dapat segera sadar. Sehingga dapat memilah sampah nya masing-masing dan dilanjutkan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat. Aturan tersebut dilakukan tujuannya adalah agar masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungannya.
“Ketika sudah tereduksi dengan baik, saya yakin Kota Batu akan jadi yang terbaik dalam pengelolaan sampah. Karena kita telah melakukan pengolahan sampah dari sumbernya, bukan lagi melakukan pengolahan sampah dari TPA,” tandasnya. (adm/ley)