.
Friday, December 13, 2024

Pendaftar PTPS di 2 Kelurahan Tak Terpenuhi, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Sampai Hari Ini

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 di Kota Batu telah berakhir 6 Januari. Namun Bawaslu Kota Batu memperpanjang pendaftaran PTPS di 2 Kelurahan karena belum memenuhi target.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi. Ia mengatakan ada 2 Kelurahan yang belum memenuhi kuota PTPS meliputi Kelurahan Sisir, Temas, Ngaglik, Pesanggrahan dan Songgokerto.

“Untuk pendaftar PTPS di Kota Batu hingga masa pendaftaran terakhir 6 Januari kemarin ada 5 Kelurahan belum memenuhi kuota. Namun dari progres perpanjangan dua hari sampai 8 Januari, sampai pukul 15.00 WIB Minggu (7/12) yang belum terpenuhi hanya 2 kelurahan yaitu Sisir dan Pesanggrahan,” ujar Yogi kepada Malang Posco Media kemarin.

Lebih lanjut, Bawaslu Kota Batu membutuh 611 PTPS untuk bertugas mengawasi adanya pelaksanaan proses pemungutan suara hingga perhitungan pada 14 Februari. Di mana nantinya Pengawas TPS akan memiliki masa kerja selama 30 hari.

“Dengan perpanjangan dua hari terakhir kami optimis 2 Kelurahan yang masih belum memenuhi kuota bisa terpenuhi sampai hari terakhir perpanjangan Senin (8/1). Sehingga Bawaslu Kota Batu bisa segera menyelesaikan proses pendaftaran dan segera memberikan pembekalan pada calon PTPS,” bebernya.

Yogi menerangkan untuk kebutuhan PTPS di Kecamatan Junrejo kuota kebutuhan tenaga PTPS sebanyak 151 orang. Kecamatan Bumiaji dibutuhkan 179 PTPS. Sedangkan Kecamatan Batu paling banyak dengan kebutuhan 281 PTPS.

Untuk persyaratan diantaranya usia minimal harus 21 tahun, pendidikan minimal SMA dan calon Pengawas TPS harus ramah terhadap teknologi minimal bisa mengoperasikan HP Android.

Persyaratan melek teknologi tersebut dikarenakan nanti untuk pelaporan dilakukan secara digital. Mulai dari foto, video dan pengisian form. Namun yang jelas setelah tahap perekrutan selesai Pengawas TPS akan diberi pembekalan oleh Bawaslu.

“Serta bagi pendaftar Pengawas TPS harus berdomisili di lokasi TPS tersebut. Kalau tidak bisa minimal dalam satu desa tersebut. Itu karena kami tidak ingin menyandera hak pilih Pengawas TPS,” terangnya.

Selain itu, untuk perekrutan Pengawas TPS harus lebih dari satu calon. Hal itu dilakukan untuk menyiapkan pengganti ketika saat hari H Pengawas TPS sakit. (eri/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img