MALANG POSCO MEDIA-Masih banyak partai politik (parpol) di Malang Raya belum bereskan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Batas waktu melaporkan Jumat (12/1) pekan ini.
Di Kota Malang, dari 18 parpol baru delapan yang selesaikan LADK. Ketua KPU Kota Malang Aminah Asmingtyas menjelaskan delapan parpol yang sudah bereskan LADK yakni PDI Perjuangan, PBB, Golkar, PKS, Partai Hanura, Partai Buruh, PKN dan Partai Garuda. “Sisanya ada 10 parpol yang belum karena ada perbaikan,” ujar Aminah saat ditemui di kantor KPU Kota Malang, Selasa (9/1) kemarin.
Jika hingga batas waktu belum melaporkan dana awal kampanye maka terancam sanksi. Yakni dicoret dari daftar parpol peserta Pemilu 2024.
Dari delapan parpol yang sudah menyerahkan LADK, PKS tercatat memiliki saldo terbesar. Jumlahnya Rp 199 juta. Dari dana sebanyak itu sudah digunakan Rp 137,8 juta. Kemudian disusul dana kampanye milik PDI Perjuangan yang diterima sebesar Rp 44,2 juta. Jumlah pengeluaran sebesar Rp 43,2 juta.
Di Kabupaten Malang baru PDI Perjuangan yang menyerahkan berkas perbaikan LADK. Sementara parpol lainnya belum.
Ini disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Malang Marhaenra Pramudya Mahardika.
Sementara 16 parpol lainnya masih dalam tahap perbaikan. LADK yang sudah dikembalikan langsung di up load di website KPU Kabupaten Malang.
Di Kota Batu, sejumlah parpol harus memperbaiki LADK.
“Untuk LDAK, 18 Parpol di Kota Batu sudah meyerahkan ke KPU. Namun beberapa parpol harus melakukan perbaikan dengan rerata perbaikan pada segi administratif seperti surat pernyataan-pernyataan saja,” jelas Erfanuddin, komisioner KPU Kota Batu.
Sedangkan untuk berapa jumlah dana kampanye tiap Parpol, Erfan tidak menyebutkan nilai. Namun yang jelas tidak melebihi batas aturan yang ditetapkan.
Di sisi lain, pengurus parpol di Malang Raya pastikan koordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban alat peraga kampanye (APK).
Ketua PDI Perjuangan Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM memastikan selalu menindaklanjuti arahan Bawaslu. Pihaknya juga rutin sosialisasi ke caleg agar pemasangan APK tak melanggar aturan.
Ketua DPC PKB Kabupaten Malang Ir HM Kholiq juga menegaskan berusaha patuh aturan pemasangan APK.
“Sejak awal sudah mengimbau caleg kami untuk tetap taat aturan. Termasuk pemasangan APK, jangan sampai melanggar,’’ kata Kholiq.
Ketua DPC PKB Kota Batu Nurochman mengaku pernah menerima surat dari Bawaslu terkait saran perbaikan APK. “Kami koordinasikan dan sampaikan ke caleg agar dilakukan perbaikan,” tegasnya. (ica/ian/ira/eri/van)