MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), digeruduk oleh ratusan orang dari beberapa daerah. Mereka menyatakan dukungannya kepada dua terdakwa kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), Rabu (10/1) pagi.
Kelompok member ATG yang tergabung dalam barisan Garda Koperasi Ekosistem Niaga Digital Indonesia (Kendi), mendukung dengan membentangkan banner raksasa, orasi hingga bagi bunga. Aliran dukungan ini ditujukan untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Candra Bayu alias Bayu Walker.
“Kami datang dari berbagai daerah, ada dari Sulawesi, Jabodetabek hingga kota-kota di Jawa Timur. Kami mendukung dan menyuarakan bahwa ATG ini real trading, bukan ponzi,” ungkap Korlap Aksi Garda Kendi, Hadiyanto.
Sebagai perwakilan para member, sebanyak lebih kurang 140 orang berkumpul di depan PN Malang. Kehadiran mereka bertetpatan dengan jadwal sidang pembacaan nota pembelaan alias pleidoi, oleh para terdakwa kasus ATG.
Di momen tersebut, Hadiyanto juga mengatakan, bahwa banyak member yang terbantu dengan adanya ATG ini. Mereka mengatakan, bahwa lebih dari 90 persen member, bisa merasakan manfaat positif atas hadirnya ATG di Indonesia.
“Jadi ada sekitar 300 ribu member, dan yang melaporkan Pak WK (Wahyu Kenzo) ini, hanya satu persen saja. Laporan itu karena mereka ingin uangnya kembali dan itu banyak yang terhasut omongan orang lain,” ungkapnya.
Pihaknya beranggapan, bahwa macetnya proses pencairan dana alias withdraw (WD) disebabkan oleh rekening Wahyu Kenzo yang diblokir. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Wahyu Kenzo dan Bayu Walker dibebaskan, serta blokir dari rekening Wahyu Kenzo bisa dibuka.
“Dalam fakta persidangan, Pak WK mengatakan bahwa apabila rekening ATG tidak diblokir, maka semua member ini bisa WD,” singgung pria asal Kediri, itu.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Garda Kendi lainnya, bernama Yuni. Ia menyebutkan bahwa pihak ATG ini selalu berusaha untuk mengurus legalitas.
“Sejak awal beroperasi, pihak ATG ini sudah menjajaki upaya penerbitan legalitas. Mulai dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) hingga ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” jelasnya.
Oleh sebab itu, mereka percaya bahwa masalah member tidak bisa WD karena pemblokiran rekening Wahyu Kenzo, oleh aparat penegak hukum. “Sebab itu, kami mendesak agar para terdakwa dibebaskan dan rekening Pak WK dibuka kembali. Banyak member yang kehidupannya hancur, karena uangnya tertahan akibat tidak bisa WD,” pungkasnya. (rex/bua)