MALANG POSCO MEDIA– Pelanggaran massal terjadi di KPK. 93 pegawai lembaga antirasuah itu terlibat pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai itu. “Ada 93 (pegawai) yang akan disidangkan, tetapi tidak bisa semua sekaligus, akan dibagi beberapa kelompok,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1) kemarin.
Albertina mengatakan fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.
“Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa, kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya. Dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik,” ujarnya.
Mantan hakim itu juga menjelaskan bahwa pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.
Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan temuan soal pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
Albertina memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
Sejumlah bentuk pungli berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga. Dia menegaskan bahwa Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. “Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK,” imbuhnya. (ntr/van)