Malang Posco Media – Pemerintah resmi memberlakukan pajak untuk produk rokok elektrik mulai 1 Januari 2024, dengan tarif yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 dan PMK nomor 192/PMK.010/2022. (ntr/mpm)
- BERITA TERKAIT:
- Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku: 1 Januari 2024
- Kemenkeu: Pajak Rokok Elektrik Bertujuan Memberikan Keadilan
-Advertisement-