MALANG POSCO MEDIA-Lebih dari 5.000 pemilih mengurus pindah pilih. Tujuannya agar bisa menggunakan hak pilih tanpa harus pulang kampung halaman. Di KPU Kota Malang tercatat pengurus pindah pilih tembus 5.000 orang. Pengurusan pindah pilih membeludak di kantor KPU Kota Malang, Senin (15/1) kemarin.
Para pengurusnya didominasi mahasiswa asal luar Malang. Hal ini dikarenakan masa atau tenggat waktu mengurus pindah pilih berakhir pada pukul 23.59 WIB tadi malam.
Kebanyakan yang mengurus pindah pilih di KPU Kota Malang kemarin mahasiswa. Sejak pagi terlihat 50 sampai 70 orang silih berganti datang ke KPU Kota Malang.
Mereka mengaku baru mengetahui informasi pindah pilih belum lama ini. “Saya baru tau ini beberapa hari lalu. Agak kaget karena batasnya cuma sampai hari ini saja ternyata. Dan juga pertama kalinya saya urus pindah pilih untuk pemilu jadi ya agak bingung juga,” Ungkap Nadia, mahasiswi asal Kalimantan Selatan.
Beruntung kemarin, Nadia mengaku tidak memiliki kegiatan yang padat di kampusnya. Karena itulah ia langsung mengurus syarat-syarat dan mengajukan berkas pindah pilih itu ke KPU Kota Malang kemarin.
Meskipun harus mengantre cukup lama karena banyak yang mengurus pindah pilih kemarin.
Sementara itu Bagus Dwi, salah satu mahasiswa yang juga mengurus pindah pilih mengaku kurang mendapat informasi mengenai pindah pilih. Ia menyayangkannya. Dia meminta KPU Kota Malang mengevaluasi hal tersebut.
“Kebanyakan dari kami ini tahunya baru saja Dua tiga hari lalu. Dikasi tahu senior kalau urus pindah pilih batasnya 15 Januari. Saya pikir masih lama, nah ini akhirnya keburu-buru tapi untung bisa. Ini kurang sosialisasinya saya pikir,” ungkap mahasiswa asal Bali itu.
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menegaskan pihaknya sudah sosialisasi secara maksimal. Mulai pertemuan beberapa kali dengan BEM Malang Raya, kegiatan sosialisasi di kampus, sekolah hingga pesantren dan menggelar Focus Group Discussion (FGD) sudah dilakukan sepanjang 2023 lalu.
Tidak itu saja, seluruh kanal online milik KPU Kota Malang pun selalu menginformasikan berkaitan dengan pindah pilih. Waktu proses pindah pilih pun cukup panjang karena sudah dibuka sejak 23 Juni 2023 lalu.
“Mahasiswa mahasiswi juga pasti punya handphone kan. Mereka bisa buka Instagram, media sosial kami. Website juga. Di sana sudah lengkap informasi soal pindah pilih,” tegas Aminah.
Ia menambahkan sampai batas waktu yang ditentukan, KPU Kota Malang masih belum bisa merekap/rekapitulasi angka jumlah pemilih. Baik yang masuk maupun pindah pilih keluar Kota Malang. Meski begitu ia menyampaikan yang mengurus pindah pilih di KPU Kota Malang didominasi kalangan mahasiswa. Yakni hampir 80 persen dari jumlah pindah pilih yang masuk per 14 Januari 2024.
Hal yang sama disampaikan Komisioner KPU Kota Malang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nur Zaini Wikan Utomo. Ia menerangkan data terakhir yang di update KPU Kota Malang pada Minggu (14/1) ada 5.000 lebih warga mengurus pindah pilih di KPU Kota Malang.
“Kebanyakan yang masuk pindah pilih ke Kota Malang. Tapi untuk detailnya yang keluar pindah pilih berapa dan yang masuk berapa kita belum bisa sampaikan karena belum rekap. Nanti pukul 23.59 WIB ditutup baru bisa rekap,” ungkap Zaini sapannya, kemarin saat ditemui di Kantor KPU Kota Malang.
Diakuinya di hari terakhir masa pengurusan pindah pilih di KPU Kota Malang kemarin memang cukup melelahkan. Karena warga berbondong-bondong mengurus. Didominasi kalangan mahasiwa.
Ada pula pengurusan pindah pilih yang ditolak karena syarat utama, yakni surat pengantar tugas belajar dari kampus masing-masing pemohon tidak disertakan. Tidak sedikit, kata Zaini, mahasiswa datang hanya menyertakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) saja.
“Kalau KTM itu tidak ada tulisan menyatakan batas waktunya. Kami tidak bisa tahu yang bersangkutan mahasiswa aktif atau tidak. Ada yang datang bawa KTM saja. Kalau seperti itu ya ndak bisa
Jadi ditolak. Harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kampusnya. Yang kerja juga begitu, ada surat keterangan dari tempat kerjanya,” jelas Zaini.
Di KPU Kota Batu menargetkan angka partisipasi pemilih mencapai 87 persen seperti Pemilu tahun 2019 lalu. Untuk mensukseskan hal tersebut, KPU Kota Batu mengoptimalkan pelayanan pindah pilih dalam Pemilu Serentak 2024.
Pada akhir pekan kemarin, KPU Kota Batu membuka layanan pindah pilih di dua lokasi lembaga pendidikan tinggi di Kota Batu. Yaitu, Sekolah Tinggi Agama Budha (STAB), dan Sekolah AlKitab Batu (SAB). Selama pelayanan itu pihaknya mencatat ada 269 siswa yang mengajukan dan mengurus pindah pilih.
“Sesuai aturan untuk jadwal akhir pindah pilih akan ditutup pada 15 Januari atau 30 hari sebelum Pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024. Artinya warga di Kota Batu atau mereka yang sudah tercatat dalam DPT bisa melakukan pindah pilih hingga pukul 23.59 WIB (15/1),” ujar Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto kepada Malang Posco Media.
Untuk memastikan dan memfasilitasi warga yang pindah pilih, pada akhir pekan kemarin pihaknya jemput bola dengan pemberian pelayanan pindah pilih di Sekolah Tinggi Agama Budha (STAB) dan di Sekolah AlKitab Batu (SAB).
“Dengan jemput bola tersebut kami mencatat untuk STAB ada sebanyak 45 orang yang mengajukan pindah memilih. Jumlah tersebut terdiri dari dosen, bhante, mahasiswa, dan pegawai di lingkungan STAB termasuk di Vihara Dhammadipa Arama,” bebernya.
Kemudian di SAB ada sebanyak 269 siswa yang mengajukan dan mengurus pindah memilih. Mereka terdiri dari 119 siswa perempuan mengurus pindah memilih pada hari Sabtu (13/1) dan dilanjutkan dengan 150 siswa laki-laki pada Minggu (14/1). Selain itu untuk warga Kota Batu yang pindah pilih keluar totalnya 104 orang. Sedangkan pindah pilih masuk 84 orang.
“Untuk memaksimalkan pelayanan pindah pilih ini, KPU Kota Batu sebelumnya telah melakukan sosialisasi di lembaga pendidikan yang bersangkutan serta koordinasi dengan pemerintah desa dan PPS setempat. Terbukti ada ratusan pemilih yang terfasilitasi pindah pilih,” imbuhnya.
Untuk diketahui pindah pilih memiliki istilah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mereka ini adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. Untuk itu pemilih yang bersangkutan harus mengurus pindah memilih agar bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain.
“Kami juga sampaikan bahwa fasilitas pindah pilih ini ada dua kriteria. Pertama yang berakhir pada 15 Januari dan kedua adalah tanggal 7 Februari atau H-7 sebelum coblosan 14 Februari. Untuk H-7 ini ditujukan bagi orang-orang khusus meliputi DPT yang sakit, terdampak bencana alam dan mereka yang pindah dinas kepemiluan,” ungkapnya.
Untuk yang dinas kepemiluan, Heru mencontohkan misalnya ada pergantian sekretaris KPU karena mutasi atau orang KPU RI yang ditugaskan di daerah yang baru. Sehingga mereka difasilitasi pada H-7 atau tanggal 7 Februari. Untuk mengakses layanan pindah pilih ini, masyarakat dapat datang langsung ke kantor KPU, PPK, atau PPS setempat. (ica/eri/van)