Jaringan Rapi dan Terputus, Rawan Penyelundupan
MALANG POSCO MEDIA- Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal masih banyak yang belum terdeteksi. Beberapa faktor yang melatarbelakangi adalah korban yang terbujuk cara instan meski berisiko tinggi. Kepolisian menilai pemberangkatan PMI ilegal tersebut melalui jaringan yang terputus dan rapi. Sehingga sulit diketahui dan dapat dipulangkan oleh instansi terkait.
Sepanjang tahun 2023 ada dua kasus yang ditangani Polres Malang karena memiliki unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yakni kasus di Dampit yang terjadi pada Februari 2023 dengan korban lima pekerja yang pemberangkatannya digagalkan. Sementara terbaru, kasus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya (AJJ) yang memberangkatkan lebih dari 30 PMI ilegal dengan paspor wisata dan umrah.
Kepolisian dan tim Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Timur sementara ini hanya bisa menunggu sembari menyelidiki lebih jauh jaringan PMI ilegal. Serta bersama pihak pemerintah melakukan upaya pencegahan dan penangkalan.
“Karena mereka (PMI ilegal) tidak melalui jalur resmi maka tidak punya data dari BP2MI, tak punya alamat di sana. Kecuali mereka bermasalah, selama ada yang menampung mereka akan diam. Kalau mereka bermasalah baru akan meminta pemerintah untuk menjembatani mereka di sana dan dipulangkan,” ujar Panit PPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha kepada Malang Posco Media, Senin (22/1).
“Selama tidak ada komplain tidak bisa mendeteksi, makanya sekarang banyak yang ilegal. Dengan jalur instan, ketika dapat kerjaan mereka gak mikir pusing,” tambah perempuan yang biasa disapa Leha itu.
Dalam kasus terakhir, 30 PMI yang menurut tersangkanya sudah terlanjur diberangkatkan ilegal, LPK lepas tangan. Kata Leha, mereka bahkan tidak mengetahui alamat asal keseluruhan PMI yang telah diberangkatkan. Saat dilakukan penggerebekan pasca dipastikan adanya pidana TPPO, ada 15 pekerja yang akhirnya dibatalkan berangkat. Pola instan penyaluran ilegal berdampak pada munculnya pekerja nakal yang lebih memilih jalur tak resmi. Meski diketahui banyak risiko yang berpotensi dihadapi.
“Ketika ada yang tidak bisa berangkat, pekerja yang ingin instan ini mencari tempat lain yang bisa menyalurkan. Dan biasanya langsung LPK. Jaringan mereka cenderung rapi dan terputus antar satu dan yang lain. Akhirnya hanya memberangkatkan tapi sampai sana biar mencari sendiri asal dapat pekerjaan,” urainya.
Para PMI ilegal dapat terdeteksi hanya jika terjadi transaksi uang dari bank tertentu. Namun, petunjuk tersebut juga masih perlu dipastikan lagi. Para pekerja ilegal juga kerap kali tak mau dipulangkan selama masih mendapatkan pekerjaan dari majikan yang menampung. Mayoritas di antaranya adalah pekerja informal seperti assisten rumah tangga.
Leha mengatakan pada peraturan terbaru mengenai pemberangkatan PMI diwajibkan harus melalui pelatihan di LPK. Barulah kemudian mendaftar melalui Disnaker untuk didata. Berbeda dengan peraturan sebelumya yang mengharuskan pelatihan dilakukan setelah mendaftar sebagai pekerja migran. LPK yang tidak resmi, menurutnya banyak memanfaatkan kesempatan nuntuk memberangkatkan langsung, baik dengan mengelabui visa wisata atau umrah.
“Biasanya diberangkatkan dua sampai tiga orang. Tidak langsung. Lalu ada juga yang resmi tapi diselundupkan yang tidak resmi,” ucapnya.
Beberapa jaringan penyaluran PMI ilegal, kata Leha, ada hingga sampai di Jakarta dan kota besar lain. Leha mengungkapkan, jika banyak di antara pelaku penyaluran PMI ilegal juga berasal dari mantan PMI Ilegal yang sudah memiliki pengalaman. Untuk melakukan pencegahan, upaya edukasi terus dilakukan dengan kerja sama pihak lain seperti BP3MI (Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
“Edukasi ya pencegahan bukan hanya polisi, ada BP3MI dan satgasnya sampai ke kecamatan. Sebaiknya lebih banyak diberikan edukasi tingkat bawah supaya tau prosedur sebenarnya ketika menjadi PMI seperti apa,” masih kata Leha.
Kabupaten Malang disebut sebagai kantong PMI terbanyak di Jawa Timur. Banyak pula penyaluran yang dilakukan secara ilegal dan belum terdeteksi. Dikatakan, modus yang dilakukan serupa, yakni penyaluran dengan visa wisata dan dilakukan oleh orang-orang eks PMI yang memiliki jaringan terputus.
Dari segi kepolisian berperan melakukan penyelidikan mengenai percobaan pemberangkatan. Penyelidikan dilakukan pada beberapa LPK hingga perusahaan jasa tenagakerja Indonesia (PJTKI) yang dicurigai.
“Deteksi ini gak gampang ya, dari kecurigaan harus benar-benar dideteksi dan paham. Dari lembaga ada atau tidak izinnya, prosesnya, sampai sertifikasi. Kalau ada peristiwa pidana akan ditindaklanjuti, seperti pada LPK yang harusnya hanya melakukan pelatihan tapi memberangkatkan ilegal baru bisa diproses,” imbuh Leha. (tyo/van)