MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Awas penipuan berkedok jual beli tanah kavling. Pasalnya, aksi penipuan tersebut telah memakan korban, yang aksinya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (24/1). Polisi menangkap Ardian Nugroho, 43, warga Jalan Papa Biru Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, penipuan tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban penipuan, Tedik, pada 14 Desember 2023 lalu. “Dalam laporan tersebut, pelaku menawarkan kepada beberapa orang perumahan dan tanah kavling, bernama Pesona Krajan,” ungkapnya.
Korban tertarik dengan penawaran tersangka dan memilih kavling tanah senilai Rp 335 juta. Dia yang memilih sistem pembayaran secara in-house, mencicil pembelian unit tanah kavling Pesona Krajan selama 12 bulan. Terhitung sejak 11 Agustus 2021. “Setiap bulan, korban ini membayarkan cicilan mulai Rp 11 juta hingga Rp 115 juta,” ungkapnya.
Uang itu, ditransfer ke rekening milik Ardian, panggilan tersangka. Setelah korban melunasi cicilannya, korban sudah berulang kali meminta Akta Jual-Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada tersangka. “Namun, setiap ditagih, tersangka selalu berkelit dan hanya mengumbar janji,” paparnya lagi.
“Korban akhirnya geram dan mencari tahu. Ternyata tanah yang dijual tersangka kepada para customer masih milik orang lain,” beber Kompol Danang. Tanah itu masih atas nama pemilik aslinya, Suwarlikani. Merasa menjadi korban penipuan, warga Kota Malang itu pun, resmi melaporkan Ardian ke Polresta Malang Kota.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat, bahwasanya ada yang merasa menjadi korban atas penipuan tersebut. Bisa membuat laporan kepada kami. Berdasarkan informasi yang kami terima, masih ada beberapa orang yang menjadi korban dari perbuatan tersangka,” tandasnya. Ardian dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan. (rex/mar)