MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat Syaefurrochman. A, mengajukan permohonan pengujian Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran. Dalam UU penyiaran itu, masa jabatan KPID hanya tiga tahun, berbeda dengan masa jabatan anggota komisi lainnya di Indonesia.
Dalam UU penyiaran disebutkan, “Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”.
Ketentuan ini diminta diuji oleh hakim MK dengan batu uji Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. “Sebagai anggota KPID yang merupakan bagian dari KPI memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hokum, juga berhak untuk diperlakukan adil dan tidak didiskriminasi atas dasar apapun,” kata Syaefurrochman. A.
Dia berhak mendapatkan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya, yaitu masa jabatan lima tahun sebagaimana hak yang dimiliki anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam mengajukan permohonan uji materiil ini, Syaefurrochman menggandeng para advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners. Para advokat yang mendampingi adalah M.Z. Al-Faqih SH., Moh. Agung Wiyono SH, Mochamad Adhi Tiawarman, SH dan peneliti hukum yang mendampingi adalah Ichsanty SH.
“Kliennya mengajukan permohonan ini karena KPI adalah lembaga negara independen yang memiliki constitutional importance yang masa jabatannya tidak boleh dibedakan dengan lembaga negara lain yang memiliki constitutional importance,“ kata M.Z. Al-Faqih SH.
M.Z. Al-Faqih juga menegaskan bahwa membedakan masa jabatan antar lembaga negara yang sumber kewenangannya sama yaitu yang bersumber dari Undang-Undang merupakan tindakan diskriminatif dan tidak adil. (aim/udi)