.
Thursday, December 12, 2024

Penuhi Undang-undang Uni Eropa, Apple Uji Coba Fitur “Sideloading” di iPhone

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Untuk mengenalkan perubahan fitur karena adanya Undang-Undang Pasar Digital (DMA) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa, Apple baru-baru ini merilis versi beta untuk sistem operasi iOS 17.4 .

Versi pembaruan tersebut dirancang untuk para pengguna di Uni Eropa dapat melakukan sideloading. Yakni sebuah proses yang memungkinkan pengguna gawai dapat mengunduh dan memasang sebuah aplikasi dari sumber luar dan bukan dari toko aplikasi resmi gawai.

Dalam laporan Gizmochina, Sabtu (27/1) waktu setempat, 2uji coba sideloading tersebut nantinya hanya akan berlaku di iPhone saja dan untuk pengguna iPad tidak akan bisa menggunakan fitur tersebut.

Padahal sebenarnya sistem operasi pada iPad yaitu iPadOS dan iOS milik iPhone memiliki dasar yang sama.

Namun terkait dengan sideloading kali ini, Apple nampaknya telah memutuskan untuk membatasi fitur itu hanya tersedia di iPhone.

Itu artinya untuk pengguna iPad nantinya tidak dapat menginstal aplikasi dari pihak ketiga dan tetap hanya dapat mengandalkan App Store dari Apple.

Selain itu, opsi seperti memilih mesin pencarian alternatif atau mengubah aplikasi pembayaran dompet elektronik terbatas pada iPhone dan tak bisa diakses oleh pengguna iPad.

Terkait dengan sideloading, dalam regulasi DMA yang dirilis oleh Uni Eropa singkatnya mengharuskan perusahaan teknologi-teknologi skala besar yang memiliki layanan “gatekeeper” untuk mengurangi pembatasan sehingga dapat menciptakan pasar yang lebih kompetitif secara sehat.

iOS yang dimiliki oleh Apple termasuk sebagai layanan “gatekeeper” tersebut, namun memang dalam aturan tersebut iPadOS tidak disebutkan. Mungkin saja karena itu Apple membatasi pengujian sideloading saat ini hanya tersedia di iPhone.

Sebenarnya tidak hanya mencoba fitur baru sideloading, untuk mengikuti ketentuan pasar digital Uni Eropa tersebut Apple juga berusaha menyesuaikan tarif komisi untuk pengembang aplikasi.

Sebelum adanya aturan tersebut, para pengembang aplikasi dikenakan biaya komisi sebesar 17 persen dan saat ini biaya itu turun menjadi 10 persen untuk sebagian besar pengembang dan juga pelanggan.

Terkait dengan perubahan tarif komisi yang direvisi itu berlaku untuk App Store di semua perangkat Apple, termasuk iPad.

Meski pengguna iPhone di Uni Eropa sebentar lagi mendapatkan fleksibilitas layanan yang telah lama ditunggu-tunggu, pengguna iPad justru tertinggal karena merasa diperlakukan sebagai warga kelas dua dalam ekosistem yang sama.

Perdebatan dan tantangan hukum kemungkinan besar akan terjadi dalam beberapa bulan ke depan seiring regulator dan pengguna mengkaji interpretasi Apple terhadap DMA dan dampaknya terhadap pasar aplikasi yang adil dan kompetitif.

Aturan itu tentunya tidak hanya berlaku untuk Apple, tapi juga untuk perusahaan teknologi lainnya yang memiliki toko aplikasi sejenis.(ntr/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img