MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemkab Malang kembali menggelontorkan bantuan untuk tempat ibadah. Tahun ini anggaran yang disiapkan Rp 5,5 miliar. Ini diungkapkan Plt. Kepala Kesbangpol Kabupaten Malang, Dr. Rachmat Hardijono S.Sos, M.Si kepada Malang Posco Media. “Sifatnya adalah hibah,” ujarnya.
Dia mengatakan, bantuan tempat ibadah diberikan untuk masjid, musala, gereja, pura dan vihara. Masing-masing tempat ibadah mendapatkan bantuan dengan besaran yang tidak sama. Mulai Rp 15 juta, Rp 20 juta dan Rp 25 juta. “Tergantung klasifikasi dan koordinasi dengan Kemenag,” tambahnya.
Selain tempat ibadah, bantuan juga diberikan kepada pondok pesantren, guru ngaji dan guru sekolah Minggu. “Saat ini masih kami lakukan update terus menerus dengan Kemenag Kabupaten Malang, tentang jumlah semua tempat ibadah dan pondok pesantren di Kabupaten Malang, yang layak dan akan mendapat bantuan dana hibah ini,” lanjut dia.
Pria yang juga menjabat Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Malang ini menyebutkan bahwa tempat ibadah maupun pondok pesantren yang mendapatkan bantuan ini, telah mengajukan tahun 2023 lalu melalui Kemenag Kabupaten Malang. Proses itu, dilanjutkan dengan verifikasi ke lapangan.
Rachmat, sapaannya menyampaikan, bantuan akan diberikan secara bergantian. Artinya, tempat ibadah yang sudah mendapatkan bantuan ditahun sebelumnya, tidak mendapatkan lagi tahun ini. “Tidak bisa sekarang mengajukan kemudian mendapatkan bantuan. Tetap melalui proses kecuali insidentil atau bencana,” ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang itu juga menjelaskan, tempat ibadah maupun pondok pesantren yang mendapatkan bantuan adalah memenuhi persyaratan, seperti tersertifikasi, sudah memiliki izin dari Kemenag, memiliki kepengurusan Yayasan, takmir atau pengelolanya.
Ditegaskannya, hibah yang diberikan itu dapat digunakan untuk bantuan operasional, atau pemanfaatan kegiatan tempat ibadah. “Untuk pencairannya masih menunggu. Tapi beberapa kali bantuan diserahkan saat kegiatan Subuh Keliling, bersamaan penyerahan sertifikat masjid oleh Kemenag,” tutupnya. (ira/mar)