Rendah Kesadaran WP di Kawasan Elite di wilayah Kabupaten Malang
MALANG POSCO MEDIA- Semua latar belakang ekonomi sama dalam urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena itulah tingkat kepatuhan warga membayar PBB di Malang Raya terbilang baik. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menyampaikan selama tahun 2023 lalu, ada sedikitnya 38 kelurahan yang sepenuhnya lunas pembayaran PBB.
“Itu cukup luar biasa karena tahun sebelumnya ada yang tidak lunas, tahun 2023 lalu bisa ada 38 kelurahan yang lunas. Harapan kami di tahun ini 57 kelurahan bisa lunas semua,” ungkap Handi kepada Malang Posco Media, Senin (29/1) kemarin.
Selama tahun 2023, pihaknya mencatat memang masih ada sebanyak 4.095 wajib pajak (WP) yang belum melakukan pelunasan. Kendalanya macam-macam, ada yang tidak ditemukan pemiliknya, ada yang memang belum sempat bayar, dan ada yang dikarenakan banyak piutang lama.
Handi menampik, wajib pajak yang belum membayarkan PBB itu hanya dari kalangan menengah ke atas atau dari perumahan elite saja. Tapi juga banyak dari perumahan biasa atau perkampungan. Tidak ada perbedaan.
“Bukan (perumahan elite), tanah kosong yang banyak itu. Kan kalau perumahan elite kan jelas yang punya, tinggal masalah bayar apa enggak. Kalau tidak bayar ya jadi tanggungan. Jadi antara masyarakat di perkampungan dan di perumahan elit sama saja, ada yang bayar, ada juga yang tidak. Tetap kami imbau untuk bayar,” tegas Handi.
Dengan kata lain, secara umum tingkat kesadaran atau kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PBB secara merata sudah mengalami peningkatan. Untuk mengatasi ribuan wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya, pihaknya tetap mengupayakan dengan keras, dengan memfungsikan semua potensi yang ada.
Menurut Handi, di tahun 2024 ini pihaknya masih menetapkan target yang sama untuk pendapatan dari PBB yakni sebesar Rp 73 Miliar. Di tahun 2023 kemarin, pihaknya sudah mampu melebih target, dengan capaian Rp 73,1 Miliar. Banyak wajib pajak yang melakukan pelunasan dengan piutang lama.
“Kami terus mengedepankan persuasif dengan memfungsikan RT, RW, Lurah. Kami upayakan semaksimal mungkin potensi yang ada,” tegas Handi.
Sementara itu Bapenda Kota Batu mencatat ada 90-100 ribu WP PBB-P2 di Kota Batu. Dari jumlah WP tersebut Pemkot Batu menargetkan PBB-P2 di tahun ini mencapai Rp 35,7 miliar. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim.
“Untuk tahun ini dari 90-100 ribu WP PBB-P2 di Kota Batu kami menargetkan Rp 35,7 miliar. Target tersebut naik dua kali lipat dari tahun 2023 sebesar Rp 17 miliar,” ujar Adhim kepada Malang Posco Media.
Ia menjelaskan peningkatkan target PBB-P2 tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya di tahun 2023, target PBB-P2 mampu melebihi target. Yakni dari target Rp 17 miliar terealisasi Rp 17,1 miliar.
“Untuk itu kami akan terus maksimalkan WP PBB-P2 yang terdata. Terutama bagi WP PBB-P2 yang menunggak pajak,” bebernya.
Saat ditanya seberapa banyak WP yang menunggak, Adhim tidak bisa memastikan. Namun mengacu dari data Pendapatan Denda PBB-P2 tahun 2023 mencapai Rp 710.100.060.
Sementara itu kesadaran wajib pajak (WP) membayar pajak untuk perumahan di kawasan elite di wilayah Kabupaten Malang dianggap masih rendah. Terutama mereka yang tidak tinggal di kawasan tersebut. Alhasil, tunggakan pajak pun terjadi, lantaran belum membayar pajak.
“Iya masih rendah. Wajib pajak yang tinggal di perumahan-perumahan, apalagi yang hanya beli, namun tidak tinggal di sana,’’ kata Kepala Bidang PBB P2 Bapenda Kabupaten Malang Nurul Khayati.
Dihubungi Malang Posco Media, kemarin.
Nurul tak merinci WP yang berada di kawasan elite sudah lunas pajak atau yang belum. Namun demikian, secara global dia mengatakan kesadaran mereka dalam membayar pajak sangat minim.
Namun demikian, hal ini tidak membuat Bapenda diam. Untuk menggugah agar mereka membayar pajak, salah satu triknya adalah melakukan blokir sementara.
“Jika ada yang tidak membayar PBB selama lima tahun, maka dilakukan blokir sementara. Selain untuk menggugah kesadaran WP, juga untuk menghindari tunggakan dan piutang pajak,’’ ungkapnya.
Nurul kembali menegaskan blokir akan kembali dibuka setelah WP membayar seluruh tunggakan PBB. “Ya itu. Kadang WP ini tidak membayar pajak bertahun-tahun, mereka baru membayar pajak jika ada keperluan, seperti rumahnya atau tanahnya di jual,’’ ungkapnya.
Disinggung wajib pajak yang ada di kawasan elite, Nurul mengaku tidak hafal. Tapi yang jelas, dia mengatakan WP yang harus membayar PBB Rp 500 ribu – Rp 2 juta jumlahnya 30.448 WP. “Mereka menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Ada yang di Kecamatan Pakis, ada yang di Dau,’’ ungkapnya.
Angka Rp 500 ribu – Rp 2 juta itu, sesuai dengan UU saat ini. Dimana penilaian PBB berkaitan dengan NJOP yang ada di kawasan tersebut.
“Secara prinsip kami terus melakukan sosialisasi. Termasuk dalam kemudahan membayar pajak. Kami punya aplikasi si Panji untuk memudahkan WP membayar pajak, juga kegiatan Bapenda Menyapa Warga (BMW) juga salah satu yang memudahkan WP untuk membayar pajak,’’ tandasnya.(ian/eri/ira/van)