.
Thursday, November 21, 2024

Panen Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Jaringan peredaran barang haram narkoba dari dalam tahamam Lapas masih menjadi masalah yang berupaya diberantas. Hal ini terungkap dari enam pekan, pengungkapan 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh Polres Malang.

Delapan tersangka pengedar dan dua pemakai diringkus dalam kurun waktu 1 Januari – 9 Februari 2024. Mereka adalah RA, 34, asal Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, SH, 30, asal Desa Ternyang, Sumberpucung, FZ, 40, asal Desa Sananrejo, Turen, AA, 47, warga Desa Pucangsongo, Pakis.

Lalu FW, 47, asal Desa Candirenggo, Singosari, JK, 43, asal Desa/Kecamatan Pakisaji, TC, 36, asal Desa Blayu, Wajak, JS, 23, asal Desa Wandanpuro, Bululawang serta JAS dan AS, asal Desa Jatikerto, Kromengan.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan delapan kasus terkait narkotika jenis sabu-sabu seberat 69,47 gram dan satu kasus narkotika jenis ganja sebesar 1,65 gram. Pihaknya juga mengamankan bukti lain seperti timbangan digital, sepeda motor, bong sabu, korek api, dan ratusan plastik klip kecil.

“Delapan dari 10 tersangka adalah pengedar dari jaringan lapas. Masih kami selidiki lagi. Satresnarkoba Polres Malang tidak berhenti,” kata Imam, kemarin. Dia mengimbau warga untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika di wilayah mereka. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img