MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Penghitungan surat suara untuk Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di TPS 47 Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis harus diulang. Rabu (14/2) sore. Penghitungan ulang ini lantaran adanya selisih pada hasil perolehan suara Dimana ada kekurangan perolehan suara untuk Capres Nomor 1 dan Capres Nomor 2.
Ketua KPPS TPS 47 Desa Mangliawan, Rovy Bachtiar Safiullah membenarkan hal itu. “Betul, ada penghitungan ulang. Tapi hanya untuk Capres Nomor 1 dan Capres Nomor 2. Sedangkan yang Capres Nomor 3 tidak dihitung ulang karena sudah sesuai,” kata Rovy. Penghitungan suara ulang ini diawali dengan protes salah satu saksi yang melihat langsung proses penghitungan.
Saksi tersebut menyebutkan adanya selisih dari perolehan suara yang ditulis pada lembar perolehan suara. Dimana awalnya tertulis pasangan Capres Nomor 1 mendapatkan suara 67 sementara dari hitungan saksi, suara untuk Capres Nomor 1 yaitu 68. Begitu juga dengan Capres Nomor 2, tertulis dalam lembar perolehan surat suara 125. Sementara hitungan saksi yaitu 128.
“Kami tadi langsung melakukan rapat, setelah ada saksi mengajukan protes adanya selisih. Kami juga melakukan konsultasi dengan pengawas, kemudian hasilnya sepakat dilakukan penghitungan ulang,” tambahnya. Hasil dari penghitungan ulang surat suara itu, pasangan Capres Nomor 1 mendapatkann 68 suara.
Lalu Capres Nomor 2 mendapatkan 128 suara dan Capres Nomr 3 mendapatkan 30 suara. Sementara itu TPS 46 Desa Mangliawan yang tempatnya bersebelahan dengan TPS 47 relatif lancar. TPS yang terletak di lapangan voli Jalan Jembawan ini dibuka mulai 07.00. “Luar biasa, antusias warga sangat tinggi,” kata Ketua KPPS TPS 46, Sis Yudha. (ira/mar)