.
Saturday, December 14, 2024

Pelestarian Arsip dan Dokumen Bakal Libatkan Masyarakat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pengelolaan arsip, kepustakaan, hingga  pembinaan SDM kepustakaan di Kota Malang akan lebih tertib.  Pasalnya Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan dilanjutkan pembahasannya pada tahap selanjutnya.

APRESIASI: Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang dalam pembahasan Ranperda PTSP Kota Malang yang telah selesai dibahas.

Ini dilihat dari Rapat Paripurna Hasil Pembahasan Pansus DPRD Kota Malang terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (16/2) kemarin. Juru Bicara Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan DPRD Kota Malang Hartatik menjelaskan 26 poin pembahasan yang telah dilaksanakan Pansus.

LAPORAN: Juru Bicara Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan DPRD Kota Malang Hartatik menyampaikan laporan pembahasan.

“Materi muatan Ranperda mempedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Penyelenggaran Perpustakaan,” tegas Hartatik mewakili Ketua Pansus Penyelenggaraan Perpustakaan DPRD Kota Malang Hj Retno Sumarah.

Dalam penyampaian Pansus ini, dipaparkan pula beberapa poin pembahasan materi Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan yang sudah dibahas. Beberapa di antaranya mengenai pengawasan terhadap perpustakaan, pembinaan SDM kepustakaan dan fasilitas perpustakaan dan arsip daerah.  Kemudian materi penting lainnya yang akan masuk dalam ranperda ini mengenai peran serta mayarakat terhadap pelestarian arsip dan dokumen kepustakaan daerah.

“Di dalamnya dibahas dan diatur materi bagaiamana pengalihmediakan arsip, menjaga, pelestarian bahan perpustakaan, pelayanan perpustakaan yang maksimal hinga pedoman pengembangan koleksi-koleksi perpustakaan,” tegas Hartatik.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang juga turut hadir dalam sidang paripurna ini menyampaikan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan sudah bisa dilanjutkan pembahasannya pada tingkat selanjutnya.

Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang akan kembali bersinergi menyempurnakan materi-materi ranperda yang tujuannya untuk menjaga kekayaan daerah berupa arsip hingga dokumen penting daerah.

“Tujuannya agar sistem pengelolaan arsip kita, dan perpustakaan selalu terjaga. Dibutuhkan pedoman sesuai peraturan undang-undang. Apa-apa saja yang perlu dijaga, bagaiamana nanti aturan pengalihmediaaannya dan lainnya akan diatur rinci di Ranperda ini,” pungkas Wahyu. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img