.
Saturday, December 14, 2024

Mei Ini Target Lanjut Garap WTP

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta I, Fahmi Hidayat menyatakan izin analisis dampak lingkungan proyek water treatment plant di Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang belum selesai. Sejauh ini, PJT I tengah menyelesaikan sejumlah komponen untuk menyelesaikan perizinan.

Fahmi menjelaskan, jika izin Amdal telah dikantongi, maka proyek segera dikerjakan kembali. Ia memperkirakan, pengerjaan WTP di Kelurahan Pandanwangi bisa dimulai kembali mendekati Mei 2024.

“Sebentar lagi akan selesai izin Amdalnya, jadi kami bisa lakukan percepatan. Ya mudah-mudahan keterlambatan kemarin yang terjadi bisa segera kami kejar,” ujar Fahmi, Selasa (20/2/24).

Proyek WTP awalnya diperkirakan rampung pada Desember 2023. Akibat tidak adanya izin Amdal proyek yang diprakarsai oleh PJT I tersebut, pengerjaan sempat dihentikan sementara.

Lokasi menuju proyek sempat ditutup. Ada garis larangan masuk ke lokasi proyek. Kondisi itu tidak berlangsung lama, beberapa hari setelah dilarang beroperasi karena izin Amdal tidak ada, kegiatan pembangunan masih terjadi di lokasi.

Hingga saat ini, meski izin Amdal belum ada, masih terlihat ada kegiatan di tempat proyek. Akses ke lokasi juga terbuka. Tidak ada lagi peringatan larangan masuk seperti awal peringatan. Dikonfirmasi mengeni hal ini, Fahmi mengaku tidak tahu.

Ia hanya mengetahui bahwa proyek sedang berhenti dikerjakan karena masih ada penyelesaian izin Amdal. Pihaknya baru baru bisa  memulai kembali proyek ketika izin sudah selesai dikantongi.

“Saya kurang tahu operasional masih berjalan, tapi intinya kami akan menunggu proses Amdal. Saya belum dapat info, apakah ada kegiatan operasi konstruksinya atau tidak. Setahu saya, kami diminta berhenti ya tidak melakukan kegiatan konstruksi,” papar Fahmi.

Proyek WTP di Kota Malang digadang-gadang menjadi solusi atas permintaan air minum masyarakat. Pemerintah Kota Malang bersama PJT I berkomitmen membangun tempat pengelolaan air dari sungai menjadi layak konsumsi.

Dalam perjalanan pembangunannya, izin Amdal yang harusnya dikantongi di awal bermasalah. Proyek tersebut dibangun tanpa ada izin Amdal. Cacat administrasi itu banyak disorot masyarakat. (ica/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img