MALANG POSCO MEDIA, MALANG- FIF Group Kepanjen tak segan laporkan nasabah yang melakukan tindak pidana jaminan fidusia ke Polres Malang. Remedial & Recovery Head FIF Group Kepanjen, M Irfansyah Rachman mengatakan, jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak.
“Baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur,” katanya. Menurutnya, jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur guna menjamin pelunasan hutangnya.
“Salah satu perkara berkaitan dengan tindak pidana jaminan fidusia yang telah kami laporkan ke Polres Malang pada bulan Agustus 2023, terlapor berinisial SK yang beralamatkan di Kepanjen,” katanya. Ia akui, jika saat ini laporan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Malang.
“Terlapor ini telah melanggar pasal 36 UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Untuk perkembangan selanjutnya kami masih menunggu dari Polres Malang,” tukasnya. Lebih lanjut, Irfansyah katakan jika memang timbul permasalahan antara debitur dan kreditur dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menjurus ke ranah hukum.
“Selama ini, FIF Group Kepanjen berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah, bila mana terjadi permasalahan dan terdapat kredit macet, lebih baik diselesaikan di kantor FIF untuk mendapatkan solusi yang terbaik,” ungkapnya.
Senada dikatakan Branch Manager FIF Cabang Kepanjen, Suprapto katakan kepada seluruh nasabah agar patuh terhadap peraturan yang sudah disepakati antara debitur dan kreditur. Ia menyayangkan apabila ada nasabah yang secara sadar melanggar peraturan tersebut. “Seringkali kami memberikan kelonggaran untuk nasabah, sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik. Namun, ketika nasabah tidak koorperatif, baru kami lakukan upaya pengaduan atau laporan langsung ke aparat penegak hukum,” tandasnya. (tyo/mar)