.
Monday, November 25, 2024

Tadarus; Makan Sebulan Bayar Dimuka Bolehkah?

Berita Lainnya

Berita Terbaru

TANYA: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Beberapa waktu lalu saya membaca di media online ada yang mempermasalahkan transparansi penggunaan dana yang digunakan bea loundry dan makan di sebuah ma’had yang dikelola madrasah, apa tanggapan panjenengan?

Manawi, +628887654xxxxx

JAWAB: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Dalam kajian fikih muamalah, setidaknya ada dua prinsip transaksi yang tidak boleh diabaikan. Pertama bayan, atau transaksinya jelas. Jelas untuk apa dan berapa besaran biayanya. Antara penjual jasa atau penjual barang sudah saling mengerti tentang apa yang ditawarkan dan berapa nilainya.

Setiap transaksi yang tidak jelas, mempunyai peluang ghurur atau tipuan yang merugikan salah satu pihak. Seperti sebuah perjudian. Tidak ada kejelasan apa untungnya dan berapa bea yang harus dikeluarkan. Seperti sesuatu yang bersifat untung-untungan, mungkin rugi dan mungkin untung. Dalam muamalah Islam sesuatu yang bersifat untung-untungan atau mengandung unsur gharar (ketidak jelasan) dan unsur qimar (ketidak pastian). ini hukumnya haram.

Yang kedua adalah ‘an-taradlin, atau saling rela. Kedua belah pihak saling menyetujui harga yang ditetapkan dan jasa atau manfaat apa yang didapat dari harga yang ditetapkan itu.

Prinsip ‘an-tarodlin atau saling merelakan itu artinya para pihak yang bertransaksi tidak ada yang dirugikan. Akad transaksinya jelas dan dapat dipahami, tidak membahasakan keterpaksaan sebagai kerelaan. Terkadang orang mau berhutang ke rentenir, dan rentenir menarik bunga dengan alasan yang berhutang rela. Kerelaan yang diakui dalam syariat adalah kerelaan yang berdasar atas tidak adanya keterpaksaan. Termasuk transaksi yang dipaksakan tidak diperkenankan oleh agama.

Dari dua prinsip ini, permintaan wali santri untuk mendapatkan transparansi terhadap laporan penggunaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat merupakan hak yang wajib dijelaskan oleh pengelola ma’had.

Ma’had adalah lembaga keagamaan yang mengedepankan moral dan prinsip-prinsip syariah. Karenanya permintaan untuk memberikan laporan keuangan atau permintaan transparansi merupakan hal yang wajar. Dan bila hal itu menjadi prasyarat untuk saling rela, maka hal itu juga menjadi kewajiban bagi para pelayan masyarakat dalam hal ini pihak ma’had untuk memberikan klarifikasi. Setelah saya baca pihak madrasah yang mengelola ma’had juga sudah menjelaskan pemanfaatan dananya dan tidak ada paksaan untuk meloundrykan ke ma’had.

Terus, bolehkah kos makan dengan bayar dimuka? Gambarannya seorang wali santri memberikan uang sebesar Rp 300.000,- pada pengurus ma’had untuk bea makan kepada dia selama sebulan, tiap hari tiga kali. Maka transaksi seperti ini dihukumi sah, apabila diakadi dengan akad hibah bisshowab. Misalnya wali santri itu berkata : “Saya serahkan uang Rp 300.000,- ini kepada anda untuk memberi makan kepada anak saya selama sebulan, tiga kali sehari” , kemudian fihak kedua menerimanya, atau , diakadi jual beli dengan syarat menentukan harga jatah makanan setiap hari. Keterangan dari Kitab : Mughnil Muhtaj II / 404 – 405 Bughyatul Mustarsyidin halaman 124. (*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img