Penghitungan Ulang Suara di Kedungkandang Harus Selesai Hari Ini
MALANG POSCO MEDIA-Rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Malang butuh energi ekstra. Pasalnya, hingga hari kedua, Kamis (29/2) masih banyak ditemukan beberapa koreksi kesalahan dari panitia kecamatan. Sedangkan di Kota Malang, Dapil Kedungkandang target selesai penghiungan ulang Jumat (1/3) hari ini.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Hazairin mengatakan beberapa temuan kesalahan didapati hari pertama dan kedua rekapitulasi. Namun secara umum masih batas wajar dan temuan-temuan itu merupakan bentuk pembelajaran dan koreksi.
“Pada intinya berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti. Walaupun pada hari pertama yang clear hanya satu kecamatan yaitu kecamatan Dampit, sedangkan Kasembon mengulang hitungan. Kecamatan Dampit di dalamnya ada beberapa selisih juga, baik pengguna hak pilih antara DPR RI dan DPRD provinsi itu tidak sama,” ujar Hazairin, kemarin.
Terkait perolehan hasil harus memenuhi syarat tertentu, kata Hazairin, pengguna hak pilih harus sama dengan surat suara yang digunakan. Harus sama juga dengan suara yang sah dan tidak sah. Secara khusus, jumlah surat suara pengguna hak pilih dari DPRD Provinsi dan DPR RI harus sama karena masih satu dapil.
“Maka harus ada ketelitian agar dikatakan valid atau tidak, apalagi juga DPT yang paling banyak sebenarnya. Ada kesalahan penulisan jumlah DPT Kabupaten Malang, sebanyak 2.054.178 itu ada ketidaktelitian yang pihak KPPS maupun PPK mencermati itu sehingga perlu diperbaiki di tingkat kabupaten,” urainya.
Mulai lancar di hari kedua kemarin. Hazairin mengakui bahwa dalam rekapitulasi memang pembacaan berlangsung lama. Ia menghitung, butuh sekitar satu jam untuk lima jenis pemilihan di satu kecamatan.
“Sehingga kalau normal, semua 33 kecamatan butuh 33 jam. Kalau melihat pengalaman hari pertama dan kedua. Tapi memang ada beberapa permasalahan, mengemuka lainnya. Seperti jumlah DPTB tidak sama DPR RI dengan pemilihan DPRD provinsi. Ada juga suara Partai Garuda belum dinolkan dan ada caleg yang tidak memenuhi syarat masih mendapatkan suara harus dipindah ke suara parpol,” ungkapnya.
Meski berjalan lambat, dia berharap mendapatkan hasil yang maksimal. Serta sesuai waktu yang ditentukan.
“Kami tidak mengejar harus cepat, ya. Semua harus sesuai dan komperhensif, kemudian akurat dan juga bisa menghasilkan perolehan suara hasil rekapitulasi yang mana itu bisa dikritisi oleh semua orang dan dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Hazairin merinci, sudah tujuh Kecamatan terlaksana rekapitulasi hingga pukul 18.00 WIB kemarin. Tujuh Kecamatan yang sudah dilalui yakni Kasembon, Dampit, Turen, Wonosari, Karangploso, Tajinan, Lawang, dan Pakisaji.
“Sudah tujuh, tapi Turen, Lawang dan Pakisaji masih ada koreksi terkait pengguna hak pilih,” imbuhnya.
Sementara itu, Jumat (1/3) hari ini proses penghitungan ulang hasil perolehan suara Pileg 2024 di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ditarget selesai. Hingga Kamis (29/2) malam kemarin, proses penghitungan dan pencermatan ulang perolehan suara masih dilakukan. Maka dari itu Kecamatan Kedungkandang menjadi kecamatan terakhir yang belum merampungkan rekap perolehan suara Pileg 2024.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedungkandang, M Hatif menjelaskan, pencermatan kembali penghitungan suara itu dilakukan untuk memastikan validasi angka yang sudah dihitung.
Panitia di tingkat kecamatan memiliki batas waktu kerja maksimal hingga 2 Maret 2024. Hatif memperkirakan, pencermatan penghitungan suara akan selesai pada 1 Maret 2024 sore hari ini nanti.
“Kegiatan hari ini pencermatan ulang untuk menjaga ketelitian. Maka kami cermati lagi dari TPS ke TPS,” paparnya.
Di Kecamatan Kedungkandang ada 583 TPS. Dalam pencermatan penghitungan suara, dihadiri oleh para saksi dari partai, caleg, termasuk dari pengawas. Setelah pencermatan selesai, panitia segera melaporkan ke KPU Kota Malang.
“Setelah ini kami akan verifikasi bersama saksi, dan selanjutnya cetak lembar DAA (formulir rekapan hasil perolehan suara,red),” kata Hatif.
ia mengakui harus melakukan penghitungan ulang dan mencermati kembali data agar seluruh pihak dapat legowo. Meksi tidak menceritakan detail duduk permasalahan sehingga penghitungan ulang harus dilakukan Hatif mengaku hal ini dilakukan untuk kebaikan bersama.
Dikarenakan proses penghitungan ulang ini, Kecamatan Kedungkandang mengalami kemunduran agenda rekapitulasi suara selama lima hari. Di Kota Malang hanya Kecamatan Kedungkandang yang belum rampung hingga kemarin.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyatakan sebelumnya ia telah menerima laporan tiga dapil telah merampungkan rekapitulasi.
Aminah juga mengatakan bahwa di dapil tiga Kedungkandang terdapat informasi perselisihan suara dari para calon legislatif.
Menurut Aminah, peristiwa itu sudah biasa terjadi dan bisa diselesaikan dengan membuka kembali dokumen C, hasil penghitungan suara di tingkat TPS.
“Perselisihan itu biasa, kemarin di Blimbing juga ada. Itu nanti ada mekanisme pleno yang diselesaikan. Kalau ada ketidakcocokan terkait data di Sirekap atau dengan salinan yang dipegang, bisa membuka dokumen C dari TPS, itu bisa dilakukan selama belum ditetapkan,” kata Aminah.
Sepanjang pelaksanaan Pemilu di Kota Malang, mulai dari pra hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan, Aminah menyebut tidak ada kendala berarti. Semua telah berjalan sesuai mekanisme dan jadwal yang disusun.
Meskipun KPU Kota Malang telah melaksanakan PSU di tiga TPS, namun rencana penghitungan dan rekap masih dalam jadwal. Aminah juga menyatakan bahwa hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan bisa dipantau secara langsung oleh masyarakat.
Masyarakat yang ingin mengetahui hasil rekapitulasi tingkat kecamatan bisa datang ke kantor kecamatan untuk melihat pengumuman hasil rekapitulasi. Panitia di tingkat kecamatan diwajibkan memberikan laporan terbuka kepada publik mengenai hasil rekapitulasi.
“Bisa dilihat nanti di ruang PPK. Itu wajib karena aturannya begitu,” tegas Aminah.
Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang I Made Riandiana Kartika kemarin sore juga terpantau ikut memantau jalannya proses pengitungan ulang perolehan suara di Kantor Kecamatan Kedungkandang.
Ia mengakui caleg-caleg PDI Perjuangan Dapil Kedungkandang secara umum tidak memiliki masalah dalam hasil penghitungan perolehan suara.
“Kami menghargai segala prosesnya. Meskipun ini molor, tapi kami hargai usaha-usaha teman-teman parpol lain yang merasa ada kendala dalam proses rekapan perolehan suara. Jadi tidak apa-apa memang lebih baik seperti ini agar datanya benar-benar klir,” tegas Made yang juga Ketua DPRD Kota Malang ini.
Ia menambahkan, sementara ini, jumlah kursi PDI Perjuangan Kota Malang di legislatif kemungkinan besar akan berkurang dari 12 menjadi sembilan kursi.
Made menilai, berkurangnya jumlah kursi PDI Perjuangan di Kota Malang tidak lepas dari pengaruh politik tingkat nasional. Dukungan partai politik tertentu kepada pasangan capres dan cawapres telah menggerus perolehan suara PDI Perjuangan di tingkat Kota Malang. (tyo/ica/van)